Kakanwil Ditjenpas Aceh Berikan Instruksi Tegas untuk Jajaran 

BANDA ACEH – GaoelNews.com – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Aceh, Yan Rusmanto, memberikan pengarahan tegas kepada seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan jajarannya se-Wilayah Aceh. Kegiatan yang berlangsung secara daring tersebut berfokus pada penguatan komitmen, penegakan integritas, dan peningkatan kewaspadaan terhadap gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas maupun Rutan, Selasa (19/05/2026).

Dalam arahannya, Yan Rusmanto menekankan pentingnya konsistensi dalam menjalankan tugas sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Ia menginstruksikan seluruh jajaran untuk memperketat pengawasan guna mengantisipasi peredaran gelap narkoba dan penggunaan handphone ilegal di dalam blok hunian.

“Pastikan tidak ada kegiatan ilegal berupa penyalahgunaan narkoba maupun pemberian fasilitas HP di blok hunian. Saya tegaskan, tidak ada toleransi bagi tindakan pembiaran terhadap hal tersebut,” ujar Yan Rusmanto secara virtual.

Lebih lanjut, Kakanwil mengingatkan kembali mengenai ikrar bersama yang telah diucapkan oleh seluruh petugas pemasyarakatan pada tanggal 8 Mei 2026 lalu. Menurutnya, komitmen tersebut bukan sekadar seremonial, melainkan landasan moral yang wajib dijaga. Jika terdapat personel yang melanggar ikrar tersebut, Kepala UPT diminta untuk tidak ragu mengambil tindakan di tempat.

Selain aspek keamanan fisik, Yan Rusmanto juga menyoroti pemanfaatan teknologi dan pengelolaan fasilitas. Ia meminta area-area rawan yang berpotensi menjadi tempat transaksi ilegal sedapat mungkin dipantau oleh kamera CCTV. Terkait kondisi kelebihan kapasitas, Kakanwil mengimbau UPT yang sudah overcrowded untuk segera berkoordinasi dengan Kantor Wilayah agar dapat dilakukan penyebaran atau redistribusi penghuni secara terukur.

Di akhir arahannya, Yan Rusmanto berpesan agar seluruh jajaran tetap mengedepankan pendekatan humanis tanpa kekerasan, menjamin pemenuhan kebutuhan dasar warga binaan, serta terus memperkuat sinergi dengan TNI dan Polri.

“Usulan pindah warga binaan atas permintaan sendiri harus melalui prosedur yang benar; dilengkapi litmas, disidangkan di TPP Kanwil, dan yang terpenting tidak boleh memberatkan keluarga pemohon dalam hal biaya pemindahan. Laksanakan tugas ini dengan penuh tanggung jawab demi marwah pemasyarakatan di Aceh,” pungkasnya.

Kegiatan pengarahan ini diikuti secara seksama oleh seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan se-Aceh beserta pejabat struktural masing-masing satuan kerja, dan berjalan dengan tertib hingga akhir acara.

Zainal

Kakanwil Ditjenpas Aceh Berikan Instruksi Tegas untuk Jajaran 
Zainal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *