MERANGIN – GaoelNews com – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga beroperasi di wilayah Kecamatan Sungai Manau, Kabupaten Merangin, kembali menjadi perhatian serius masyarakat. Lokasi aktivitas tambang ilegal tersebut disebut berada di belakang Puskesmas Sungai Manau dan hanya berjarak sekitar 600 meter dari Mapolsek Sungai Manau. Keberadaan alat berat excavator di lokasi itu menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait pengawasan dan penegakan hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari lapangan, warga menyebut adanya aktivitas alat berat yang diduga digunakan untuk mengeruk material tanah di kawasan tersebut. Dalam keterangan sejumlah warga, nama ADITYA NUGRAHA ILLAHI, S.E., M.E. bersama seorang pria bernama Kuci disebut-sebut terkait dengan aktivitas PETI yang diduga berlangsung di area itu. Meski demikian, seluruh informasi tersebut tentu perlu pembuktian serta penyelidikan resmi dari aparat penegak hukum.
Sorotan publik semakin menguat karena Aditya disebut merupakan salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merangin periode 2024–2029. Sebagai wakil rakyat, nama Aditya kini menjadi perhatian masyarakat setelah muncul dugaan keterlibatan oknum anggota dewan berinisial Aditya dalam aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Sungai Manau.
Jika dugaan tersebut benar, maka hal ini menjadi persoalan serius yang tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga moralitas seorang pejabat publik. Seorang anggota DPRD sejatinya merupakan representasi masyarakat, yang seharusnya hadir sebagai contoh baik dalam menjaga aturan, mendorong pembangunan berkelanjutan, serta melindungi lingkungan hidup—bukan justru terseret dalam dugaan aktivitas yang berpotensi merusak alam.
Jabatan sebagai anggota dewan bukan hanya simbol kekuasaan dan kepercayaan rakyat, tetapi juga amanah besar untuk menjaga integritas. Masyarakat menilai, jika benar ada keterlibatan oknum pejabat atau pihak tertentu dalam aktivitas PETI, maka penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu, transparan, dan terbuka.
Selain nama Aditya, warga juga menyebut keterlibatan seorang pria bernama Kuci yang diduga turut terlibat dalam aktivitas PETI tersebut. Aparat diharapkan dapat melakukan penyelidikan menyeluruh agar seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai klarifikasi dan diproses sesuai hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran.
Aktivitas PETI sendiri bukan sekadar pelanggaran administrasi atau hukum semata, tetapi ancaman nyata bagi kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat. Penggunaan alat berat untuk mengeruk tanah dan bantaran sungai dapat menyebabkan kerusakan ekosistem, mempercepat erosi, memicu longsor, memperparah banjir, hingga merusak vegetasi hutan yang selama ini menjadi penyangga alam.
Ketika alam rusak, yang pertama merasakan dampaknya adalah masyarakat kecil. Petani kehilangan lahan produktif, sungai tercemar, sumber air terganggu, dan warga sekitar menjadi pihak paling rentan saat bencana datang akibat rusaknya lingkungan.
Di sisi lain, lokasi aktivitas PETI yang disebut berada sangat dekat dengan Mapolsek Sungai Manau turut memunculkan pertanyaan publik. Dengan jarak sekitar 600 meter, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menunjukkan keseriusan dalam pengawasan serta penindakan apabila memang ditemukan aktivitas ilegal di wilayah tersebut.
Harapan masyarakat sederhana: hukum harus ditegakkan secara adil dan profesional. Tidak boleh ada tebang pilih, tidak boleh ada pembiaran, dan tidak boleh ada perbedaan perlakuan meski yang disebut-sebut memiliki jabatan atau pengaruh.
Masyarakat Sungai Manau meminta aparat kepolisian, pemerintah daerah, serta instansi terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan, investigasi, dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran hukum. Sebab menjaga alam bukan hanya tanggung jawab negara, tetapi juga kewajiban bersama demi keberlangsungan hidup generasi mendatang.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi maupun tanggapan dari pihak Aditya, Kuci, maupun instansi terkait atas informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Ruang konfirmasi dan klarifikasi tetap terbuka agar pemberitaan berjalan berimbang, profesional, dan sesuai fakta hukum.










