DAIRI – GaoelNews.com – Aksi kejar-kejaran mewarnai penangkapan dua pemuda yang diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Palding Jaya, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi. Penangkapan tersebut dilakukan oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polres Dairi sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Dairi.
Kapolres Dairi, Otniel Siahaan, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menunjukkan komitmen dalam memerangi peredaran narkotika, khususnya di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
“Kami akan terus berkomitmen dalam memberantas narkoba di mana pun berada. Jangan pernah main-main dengan barang terlarang tersebut,” tegas Kapolres, Kamis (21/5/2026).
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan aktif membantu aparat kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
“Tentu kami tidak bisa bekerja sendirian. Kami membutuhkan dukungan masyarakat. Apabila menemukan atau mengetahui adanya peredaran narkoba, segera laporkan kepada kami dan akan segera kami tindak lanjuti,” tambahnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Dairi, Syahril Ramadhan, menjelaskan kronologi penangkapan kedua tersangka.
Menurutnya, personel Sat Narkoba Polres Dairi sebelumnya menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Tigalingga. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.
Dalam perjalanan menuju lokasi, petugas mencurigai dua pemuda berinisial JSP (28) dan MK (29) yang melaju dengan sepeda motor berkecepatan tinggi menuju arah Kecamatan Tigalingga. Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga ke Desa Palding Jaya.

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan satu plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu sekitar dua meter dari tempat kejadian perkara.
“Setelah diinterogasi, tersangka MK mengakui bahwa plastik klip tersebut adalah miliknya yang sempat dibuang saat hendak diamankan petugas,” jelas Syahril.
Dari hasil pengembangan, tersangka juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang berada di Kecamatan Gunung Sitember. Namun, saat petugas melakukan pengejaran, terduga pemasok tersebut sudah tidak berada di kediamannya.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 4,93 gram, satu unit handphone merek Samsung warna hitam, satu unit handphone merek Vivo warna biru muda, serta satu unit sepeda motor Honda Supra X 125.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dairi guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.(clara)












