LBH AMARA BERSAMA POLRES TOBA MELAKSANAKAN Restorative juctice DALAM PENANGANAN KASUS

TOBA – GaoelNews.com – Lembaga Bantuan Hukum Amara salah satu bantuan hukum yang berkantor di balige menyampaikan apresiasi terhadap kinerja penyidik polres toba dan penyidik polsek Balige .

Lembaga bantuan Hukum Amara mendampingi, SAN ( 28 ) dan SUN ( 34 ), warga Desa Parsuratan Balige , Kabupaten Toba . surat kuasa khusus ini di berikan pada 11/5/2026 , adapun pendampingan ini dilakukan oleh lembaga bantuan hukum amara setelah SAN dan SUN di tetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat ketetapan nomor S.Tap.Tsk/04A/IV/Res. 1.24./2026/Reskrim. Dan S.Tap.Tsk/04/IV/Res.1.24./2026/Reskrim, tertanggal 13 April 2026 serta di tahan berdasarkan surat perintah penahanan nomor SP.Han/05/IV/Res.1.24/2026/Reskrim dan SP.Han/06/IV/Res.1.24/2026/Reskrim,tertanggal pada 23 April 2026 oleh Kapolsek Balige dimana sebelumnya, penetapan tersangka dan penahanan SAN dan SUN tersebut, merujuk pada laporan polisi nomor LP/B/16/ III/2026/SPKT/Polsek Balige/ Polres Toba/Polda Sumut , tertanggal pada 23 Maret 2026 , pelapor a.n Devi .C. Aritonang atas dugaan tindak pidana yang melanggar Pasal 262 ayat (1) KUHP Subs Pasal 466 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf C KUHP tentang tindak kekerasan dan penganiayaan terhadap orang .

Salah satu pendamping SAN & SUN dari LBH Amara yaitu Advokat Panca Motan Silitonga, S.H menjelaskan kronologi kejadian atas pelanggaran yang di maksud, bermula pada tanggal 23 Maret 2026, sekitar pukul 19: 00 Wib tepatnya di pinggir jalan bypass desa parsuratan , Kecamatan Balige, Kabupaten Toba bermula ketika SAN dan SUN sedang bersitegang dengan SMS (58 ) dimana akibat dari persitegangan tersebut, terjadilah peristiwa kekerasan dan penganiayaan yang juga saling pukul serta melibatkan FS (39 ) & DCA ( 36 ) yang kemudian akibat dari peristiwa penganiayaan dan saling pukul tersebut , kedua belah pihak mengalami luka pada bagian wajah.

Kemudian,setelah peristiwa saling pukul itu reda,pihak DCA melaporkan perbuatan SAN dan SUN di Mapolsek Balige,yang berlanjut Pelaporan di Mapolres Toba dengan Nomor LP/ B/103/III/2026/SPKT/POLRES TOBA/ POLDA SUMUT, Peristiwa ini mengakibatkan saling lapor pada 23/3/2026.

Lanjut Tanggal 15 Mei 2026, Panca Motan Silitonga SH melalui suratnya bermohon kepada Kapolres Toba unruk memberikan Atensi terkait kedua laporan polisi yang di buat oleh kedua belah pihak dengan alasan bahwa penanganan laporan polisi yang dilakukan oleh SAN di Mapolres Toba belum menghasilkan penetapan tersangka terhadap terlapor, kemudian pada tanggal 18 Mei 2026 FS, SMS, dan DCA ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah FS ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan di Mapolres Toba, pihak Penyidik Polres toba dan polsek balige melakukan upaya Restoratif Justice/ Mediasi di Mapolres Toba dengan mengundang kedua belah pihak pada tanggal 21 Mei 2026, acara mediasi tersebut belum menemukan jalan tengah sehingga untuk selanjutnya di agendakan kembali pertemuan melakukan mediasi ke-2 (dua) di Mapolres Toba pada hari senin tanggal 25 Mei 2026.

Pada mediasi ke-2 tersebut akhirnya kedua belah pihak menemukan jalan tengah yaitu bersepakat mengakhiri segala permasalahan dan perselisihan yang pernah terjadi sebelumnya yang berakibat kedua belah pihak harus menjalani proses hukum, ditambah lagi kedua belah pihak juga sepakat berdamai dan saling memaafkan, dan untuk mengakhiri proses hukum yang terjadi pada kedua belah pihak , pihak SAN bersedia mencabut laporan polisi yang dibuatnya di Mapolres Toba dan pihak DCA juga mencabut laporan polisi yang dibuatnya di Mapolsek Balige .

Panca Motan Silitongga S.H juga menjelaskan kesepakatan perdamaian kedua belah pihak tersebut dilakukan dengan menandatangani surat Pernyataan Perdamaian yang di saksikan para saksi-saksi pada tanggal 25 Mei 2026 dimana kedua belah pihak juga membuat surat pernyataan pencabutan laporan polisi yang juga di tandatangani oleh pihak yang bersangkutan.

Upaya mediasi tersebut terwujud atas kerja sama penyidik Polres Toba , penyidik Polsek Balige , Kuasa Hukum kedua belah pihak , pemerintah desa Parsuratan serta keluarga.
Panca Motan Silitonga S.H atas nama LBH AMARA juga dalam hal ini menyampaikan apresiasi terhadap atensi Kapolres Toba dan kinerja para penyidik dalam menyelesaikan perkara tersebut dengan menempuh langkah Restorative Juctice/ Mediasi, dianya juga memaparkan bahwa langkah restorative justice tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan pasal 1 (angka) 21 Undang – undang Republik Indonesia No 20 tahun 2025 Tentang KUHAP dimana tujuannya mengupayakan pemulihan keadaan semula terhadap kedua belah pihak .

Panca Motan Silitonga S.H juga menyampaikan
“semoga kedepannya POLRI dalam penanganan perkara pidana selalu konsisten .
mendahulukan upaya Restorative Justice/ Keadilan Restorative dalam menyelesaikan permasalahan di tengah-tengah masyarakat , hal tersebut juga berkaitan dengan cita-cita undang-undang no 1 tahun 2023 tentang Kitab undang – undang hukum pidana, dimana pemidanaan terhadap perbuatan dan atau tindak pidana yang dilakukan oleh masyarakat merupakan hal yang terakhir sesuai asas Ultimum Remedium .”tutupnya

Untuk tindak lanjut atas kesepakatan perdamaian dan penyelesaian perkara antara kedua belah pihak , pihak POLRES TOBA dan POLSEK BALIGE akan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) , namun sebelumnya pihak POLSEK BALIGE telah melakukan Penanguhan Penahanan dan mengeluarkan surat perintah pengeluaran tahanan atas nama SAN dan SUN Nomor: SP.Keluar.Han/06.e/ V/Res.1.24/2026/Reskrim, tertanggal 27 Mei 2026 atas nama SAN dan SUN, setelah ditahan selama 35 hari SUN dan SAN di keluarkan dari tahanan dan dijemput oleh para pendamping dari LBH AMARA pada hari rabu 27 Mei 2026 pukul 16:10 Wib yang berkenaan dengan hari raya Idul Adha,setelah SUN dan SAN di jemput akhirnya mereka pulang kerumah dan berkumpul dengan keluarga.

RECHT ADVOCATED AND TEACH

Sumber Berita : LBH AMARA
Subjek : PANCA MOTAN SILITONGA .S.H dan TEAM ( Ejh)

LBH AMARA BERSAMA POLRES TOBA MELAKSANAKAN Restorative juctice DALAM PENANGANAN KASUS
Erni Hutagaol

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *