Duduk Perkara Sanksi Dipabali St. Viktor Napitupulu: Saat Sentimen Personal Diduga Mengangkangi RPP HKBP, Mengapa Hak Beribadah dan Melayani Keluarga Ikut Diamputasi?

PEKANBARU – Gaoelnews.com – Dinamika internal yang terjadi di Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Tangkerang, Resort Tangkerang, Distrik XXII Riau, kini memasuki babak baru yang krusial. Perhatian jemaat dan pemerhati hukum gereja tersedot pada pembacaan warta jemaat (*tingting*) tertanggal 26 April 2026 yang mengumumkan sanksi pemberhentian (*dipabali*) terhadap St. Viktor James Napitupulu.

Langkah hukum gereja (*Ruhut Parmahanion dohot Paminsangon* – RPP) yang diambil oleh Pdt. Lewis Efraim Sitompul, M. Th selaku pimpinan jemaat lokal ini mengundang pertanyaan besar terkait pemenuhan asas keadilan material. Publik dan warga jemaat kini mulai menelaah secara kritis apakah prosedur administrasi rohani tersebut sudah berjalan di atas rel konstitusi HKBP yang murni atau justru terjebak dalam subjektivitas konflik personal.

Sebagai media yang berkomitmen pada kebenaran yang akurat dan transparan, redaksi media bersama Gerakan Reformasi HKBP Tangkerang melakukan bedah kasus melalui metode analisa dan kajian mendalam. Pemaparan ini didasarkan pada sinkronisasi antara dalil teks konstitusi RPP HKBP (Halaman 69) dengan fakta-fakta lapangan yang terjadi di seputar kehidupan pelayanan St. Viktor James Napitupulu.

*Telaah Hukum Keempat RPP: Aspek Kehadiran dan Finansial*

Jika merujuk pada lembar rujukan resmi RPP HKBP Halaman 69 mengenai Hukum Keempat, aturan tersebut menggariskan parameter yang sangat ketat mengenai status pengunduran diri jemaat atau pelayan (*parhalado*). Batasan yang ditetapkan secara eksplisit adalah kelalaian beribadah Hari Minggu secara berturut-turut selama 2 (dua) tahun penuh.

Kajian atas poin ini menunjukkan bahwa St. Viktor James Napitupulu, yang juga menjabat sebagai Ketua Parartaon HKBP Tangkerang, tidak masuk dalam kategori lalai tersebut. Secara faktual, sang sintua dinilai aktif berada di lingkungan pelayanan gereja dan tidak pernah meninggalkan ibadah dalam kurun waktu yang disyaratkan oleh aturan hukum keempat tersebut.

Lebih jauh, Hukum Keempat memproteksi keanggotaan jemaat melalui klausul kontribusi finansial. RPP menegaskan bahwa pengumuman pemberhentian tidak berlaku jika keluarga yang bersangkutan tetap rajin memberikan persembahan (*ringgas marminggu*) dan memenuhi kewajiban iuran bulanan/tahunan, pembangunan, serta iuran sosial secara konsisten.

Secara transparan, rekam jejak keluarga St. Viktor James Napitupulu dan istrinya, memperlihatkan kepatuhan penuh terhadap seluruh sistem kewajiban persembahan di HKBP Tangkerang. Dengan demikian, dari sudut pandang pemenuhan kewajiban materiil keorganisasian gereja, tidak ada dasar hukum yang kokoh untuk menyatakan bahwa garis keluarga ini dapat dikenai sanksi administrasi.

*Menguji Dalil Tindakan Fisik dan Asas Ditangkasi*

Poin krusial berikutnya dalam Hukum Keempat mengatur tentang pemberhentian (*sipabalion*) pelayan gereja yang mencemarkan jabatan akibat urusan internal gereja. Konstitusi menyebutkan tindakan mencemarkan itu berupa perkataan buruk, perilaku menyimpang, atau tindakan fisik (*mangonai tangan*).

Dalam konteks inilah pusaran konflik mencuat ke permukaan, di mana muncul tuduhan di luar forum resmi bahwa St. Viktor James Napitupulu telah berkata kotor (*baraksi*) dan melakukan tindakan fisik berupa menarik kerah baju Pendeta Resort HKBP Tangkerang, Pdt. Lewis Efraim Sitompul, M.Th.

Namun, hukum tata gereja HKBP tidak pernah mengizinkan sebuah vonis dijatuhkan hanya berdasarkan asas praduga atau klaim sepihak. Konstitusi RPP secara tegas mewajibkan adanya proses investigasi yang mendalam, objektif, dan persuasif, yang dalam istilah teologi batak disebut harus terlebih dahulu dipastikan (*ditangkasi*) dan diingatkan.

Proses *ditangkasi* ini menuntut dibentuknya tim penasihat atau majelis arbitrase independen untuk mendengarkan kedua belah pihak secara berimbang (*audi et alteram partem*). Pelayan yang dituduh wajib diberikan ruang pembelaan diri yang layak sebelum namanya diumumkan di depan altar jemaat melalui warta *tingting*.

*Tantangan Pembuktian Fakta dan Sikap Ksatria Pelayan*

Menyikapi tuduhan mencederai jabatan lewat tindakan fisik dan perkataan kasar tersebut, St. Viktor James Napitupulu mengambil sikap yang sangat tegas dan ksatria. Beliau secara terbuka menyatakan siap menghadapi segala tuduhan tersebut, asalkan pihak pendeta atau jemaat lokal mampu menunjukkan bukti otentik di hadapan hukum.

Pernyataan kesiapan St. Viktor ini menjadi titik balik penting yang menguji transparansi pimpinan jemaat. Jika sebuah sanksi seberat *dipabali* dijatuhkan tanpa adanya bukti video, saksi mata yang kredibel, atau pengakuan tertulis, maka keputusan *tingting* pada 26 April 2026 tersebut rentan dinilai cacat hukum secara prosedur (*procedural flaw*).

Ketiadaan bukti yang sah namun tetap memaksakan pembacaan warta pemberhentian akan menggeser esensi RPP. Dari yang seharusnya berfungsi sebagai instrumen penggembalaan pastoral yang penuh kasih, berubah menjadi alat penghukuman yang bernuansa sentimen personal.

*Analisa Komparatif: Hukum Kelima, Keenam, dan Ketujuh*

Kajian analisa berlanjut pada peninjauan Hukum Kelima dan Hukum Keenam RPP HKBP yang di dalam naskah aslinya dinyatakan “Sudah Jelas”. Kedua hukum ini mengatur batas-batas moralitas normatif yang tidak dilanggar dalam kasus ini, sehingga tidak dapat dijadikan alasan pembenar atas sanksi kepada St. Viktor.

Sementara itu, Hukum Ketujuh dalam RPP Halaman 69 mengatur khusus tentang pelanggaran moral berat, yaitu perbuatan zina atau asusila. Aturan ini kembali menegaskan kewajiban pelayan gereja untuk menyelidiki kebenaran (*manangkasi*) jika mendengar kabar angin, sebelum mengambil tindakan hukum.

Bahkan dalam kasus hukum ketujuh yang sensitif, RPP mensyaratkan dua jalur pembuktian yang absolut: adanya pengakuan langsung dari yang bersangkutan di hadapan pelayan, atau adanya putusan inkrah dari pengadilan sipil. Sinkronisasi aturan ini memperlihatkan betapa tingginya standar pembuktian yang diadopsi oleh hukum tata gereja HKBP.

Dengan membandingkan ketatnya standar pembuktian pada Hukum Ketujuh, maka tuduhan pelanggaran etika fisik/perkataan dalam urusan gereja pada Hukum Keempat sepatutnya menerapkan standar pembuktian yang serupa. Menghukum seorang pelayan tahbisan tanpa pemenuhan standar pembuktian ini adalah bentuk pengabaian terhadap keadilan gerejawi.

*Implikasi Teologis dan Perlunya Intervensi Pucuk Pimpinan*

Dampak dari pembacaan warta *tingting* yang dinilai prematur ini tidak hanya merugikan reputasi sosial St. Viktor James Napitupulu selaku pelayan tahbisan. Sanksi ini juga membawa implikasi domino yang merugikan kerohanian istri dan anak-anak beliau yang tidak ikut bersalah.

Tindakan memperlakukan keluarga pelayan sebagai jemaat baru yang harus mendaftar ulang, bahkan distigmatisasi sebagai “anggota simpatisan”, jelas bertolak belakang dengan semangat penginjilan HKBP. Konstitusi gereja tidak mengenal pewarisan sanksi sistemik yang menghalangi hak jemaat untuk beribadah dan menerima sakramen.

Oleh karena itu, tata pemaparan kasus ini bermuara pada satu kesimpulan mendesak: perlunya kehadiran struktur di atas resort untuk bertindak. Ephorus HKBP selaku pemimpin tertinggi dan Praeses Distrik XXII Riau diharapkan segera turun tangan melakukan eksaminasi terhadap keputusan Pdt. Lewis Efraim Sitompul, M.Th.

Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) dapat tetap tegak berdiri sebagai gereja yang mapan bukan karena figuritas individu pelayannya, melainkan karena kepatuhannya yang mutlak pada hukum dasar gereja dan kasih Kristus. Meluruskan kekeliruan penerapan RPP di HKBP Tangkerang adalah langkah krusial untuk mengembalikan wibawa, kesucian, dan kepercayaan jemaat pada keadilan hukum gereja.

Gerakan Transformasi HKBP Tangkerang.red

Duduk Perkara Sanksi Dipabali St. Viktor Napitupulu: Saat Sentimen Personal Diduga Mengangkangi RPP HKBP, Mengapa Hak Beribadah dan Melayani Keluarga Ikut Diamputasi?
Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *