SIAK HULU – GaoelNews – Sekolah Dasar (SD) Negeri 002 Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau diduga melakukan praktik jual beli buku Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada peserta didiknya.
Padahal, Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pasal 181a: Melarang pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, untuk menjual buku pelajaran, LKS, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, seragam sekolah atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Di aturan lain, merujuk Permediknas No 2 Tahun 2008 Pasal 11 menyebutkan Pendidik, tenaga kependidikan, anggota komite sekolah/madrasah, dinas pendidikan pemerintah daerah, pegawai dinas pendidikan pemerintah daerah, dan/atau koperasi yang beranggotakan pendidik dan/atau tenaga kependidikan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun bekerjasama dengan pihak lain, dilarang bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik di satuan pendidikan yang bersangkutan atau kepada satuan pendidikan yang bersangkutan.
Bahkan, Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga (Dikpora) Kab. Kampar Provinsi Riau melarang keras melalui Surat Edaran Nomor 420/Dikpora-Dikdas/247 Perihal Larangan melakukan jual beli dan pungutan di Satuan Pendidikan, yang baru saja diterbitkan pada 06 Januari 2025 .
Ironinya, aturan tersebut hanya terkesan seperti pajangan saja oleh Kepala Sekolah 002 Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu.
Dari hasil penelusuran serta informasi yang dihimpun oleh tim awak media, Rabu (26/02/25) di sekitar lingkungan SD Negeri 002 Pangkalan Baru, Buku LKS dijual dengan harga 20 untuk satu mata pelajaran.
Walau tidak dijual dilingkungan sekolah, untuk melancarkan modus Bisnis buku LKS, diduga Pihak Sekolah melakukan penjualan disalah satu rumah Tanaga Pendidik/Guru yang bernama Ibu Herli.
Didekat sekolah, Awak media langsung mencoba menghubungi Kepala Sekolah SD Negeri 002 Pangkalan Baru Afrianis, terkait adanya pembelian buku LKS oleh siswa siswi yang Diduga dibisniskan oleh Tenaga Pendidikan Ibu Herli.
Hal yang dikonfirmasi Kepada Kepala Sekolah, pewarta mempertanyakan apakah buku Paket yang dibeli melalui Dana Bos tidak efektif digunakan sehingga siswa siswi harus dibebani Buku LKS?. Aprianis mengatakan efektif namun buku tidak cukup sembari membantah sekolah tidak menjual.
“Buku paket efektif, cuman buku paket belum bisa kami penuhi 1 siswa 1 buku”. Ucap Kepsek
Lanjut, disinggung terkait Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2010 Kepsek langsung bantah tidak melakukan penjualan disekolah, Namun Ketika Pewarta menyebutkan nama Bu Herli Kepsek langsung bertanya dari mana informasi itu didapat.
“Kami tak ada, kami tak ada jual disekolah, dari mana bapak tahu itu informasinya”. Kata Kepsek Afrianis
Setelah disebutkan dalam perbincangan ponsel nama Bu Herli guru yang menjual buku LKS, Kepsek langsung bertanya dari mana informasi itu didapatkan sembari meminta solusi hingga berakhir perbincangan.
“Jadi baiknya gmna ini pak mohon petunjuk, kami kan salah ni, mungkin kami salah, sebaiknya bagaimana solusinya yang terbaiknya supaya anak didik kamu belajar dengan baik, bagaimana itu pak. Maaf pak saya sedang di pom bensin ngisi minyak, nanti saya kabari lagi bapak”. Ucapnya lagi
Awak media kembali menghubungi Kepala Sekolah SD Negeri 002 Pangkalan BBaru, ingga berulang kali tidak merespon telepon bahkan kepsek langsung menolak panggilan seluler tim awak Media.
Dihubungi melalui whatsappnya, Kepsek Afrianis mengatakan untuk mendatanginya pada saat jam kerja dan melarang untuk menghubungi diluar jam dinas.
“Wa’alalaikum salam, maaf sebelumnya pak, silahkan bapak datang kesekolah saya untuk mengkonfirmasi. Mohon maaf sebelumnya jangan hubungi saya di luar jam kedinasan saya.” Ungkapnya.
Semestinya, Standar pendidikan di SD Negeri 002 Pangkalan Baru ditaja oleh Kepala sekolah bukan malah meminta solusi kepada tim pewarta.
Perlu diketahui Afrianis bukan hanya sebagai Kepala sekolah di SD Negeri 002 Pangkalan Baru, namun dirinya juga sebagai Ketua K3S Kec. Siak Hulu
Red