MERANGIN, – GaoelNews.com – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diduga milik warga bernama Gani Malinggang beroperasi dengan leluasa tanpa hambatan di wilayah Desa Simpang Limbur, Kecamatan Pamenang Barat, Kabupaten Merangin. Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun media ini di lapangan, operasi penambangan itu berjalan terbuka di area perkebunan milik warga setempat.
Menurut keterangan pekerja yang dijumpai awak media, alat-alat pendukung seperti dompeng rapi yang terpasang dan beroperasi di lokasi tersebut memang berada di bawah kepemilikan anak dari Gani. Namun di lapangan, aktivitas sehari-hari dikendalikan dan dikoordinasikan langsung oleh seorang bernama Segar.
“Ya bang, ini punya anaknya Gani. Tapi yang mengatur dan mengkondisikan pekerja di sini adalah Segar,” ujar salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya.
Nama Segar sendiri bukanlah sosok yang asing di kalangan warga Merangin. Ia sudah lama dikenal sebagai pengelola utama sejumlah titik PETI di wilayah tersebut. Bahkan beberapa waktu lalu, namanya sempat menjadi sorotan publik dan viral karena terlibat dalam kasus penambangan ilegal di Kecamatan Pamenang Barat bersama sosok bernama Imron. Meski telah menjadi sorotan, hingga kini aktivitas mereka tak kunjung terhenti.
Warga setempat menyampaikan keluhan pedih akibat keberadaan PETI ini. Akibat penggalian dan pencucian tanah secara masif, air sungai di sekitar lokasi berubah menjadi keruh pekat dan tercemar. Air yang dulunya menjadi sumber kehidupan untuk kebutuhan sehari-hari, pertanian, dan ternak kini tak layak pakai sama sekali.
“Air sungai jadi keruh terus, tidak bisa dimasak apalagi untuk minum. Tanaman di sawah juga sering layu jika disiram air sungai ini. Kerusakannya makin meluas, tapi tak ada yang menghentikan,” ungkap seorang warga yang resah.
Keberlangsungan aktivitas ilegal ini memunculkan pertanyaan besar sekaligus kecaman tajam terhadap penegak hukum dan pemerintah daerah. Masyarakat mempertanyakan peran Polsek Pamenang dan Polres Merangin yang dinilai seolah-olah menutup mata. Jika ini dibiarkan terus, maka aturan hukum tidak lebih dari sekadar tulisan mati yang tak berdaya melindungi lingkungan dan hak hidup warga.
Tak hanya aparat kepolisian, tangan dingin pemerintah Desa Simpang Limbur pun mendapat sorotan tajam. Hingga saat ini, tidak ada himbauan resmi, larangan tegas, maupun langkah nyata dari perangkat desa untuk mencegah atau menghentikan aktivitas perusak lingkungan tersebut. Sikap diam ini justru dianggap sebagai bentuk pembiaran yang turut melanggengkan kejahatan lingkungan.
Media ini mendesak agar Polsek Pamenang Barat dan Polres Merangin segera turun tangan melakukan penindakan tegas sesuai hukum yang berlaku. Jangan biarkan nama Gani, Segar, dan rekan-rekannya terus merusak bumi Merangin tanpa tanggung jawab. Pemerintah desa pun harus membuka mata dan bertindak, bukan hanya hadir saat membutuhkan suara rakyat, tapi absen saat lingkungan dan kehidupan warga terancam.
Jika pembiaran ini terus berlanjut, maka kerusakan yang ditimbulkan tidak akan bisa diperbaiki lagi, dan generasi mendatang hanya akan mewarisi lahan gundul serta sungai yang mati.
R. Munthe












