Konfirmasi Dugaan Penipuan Nasabah, Awak Media Diusir Tanpa Alasan dari KCP Bank Mandiri Pemenang Merangin

MERANGIN – Gaoelnews.com -Sejumlah awak media yang berusaha mengonfirmasi dugaan penyimpangan dan penipuan yang menimpa puluhan nasabah Bank Mandiri KCP Pemenang, Kabupaten Merangin, justru diusir tanpa penjelasan saat datang ke lokasi. Ketua Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP) Cabang Merangin, Adi Lubis, menilai tindakan tersebut melanggar hak publik dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kedatangan awak media ke lokasi bertujuan menelusuri keluhan yang disampaikan sejumlah nasabah, yang menyatakan dana pinjaman mereka tercatat sudah cair di sistem perbankan, namun uang tersebut tak pernah sampai ke tangan mereka. Padahal, nama-nama mereka tetap tercatat wajib melunasi angsuran setiap bulannya. Kerugian yang diderita para nasabah diperkirakan mencapai jumlah yang besar dan hingga kini belum ada kejelasan dari pihak pengelola bank.

Sebelum masuk ke ruang pelayanan, awak media lebih dulu berjumpa dengan puluhan nasabah yang berkumpul di halaman luar kantor cabang tersebut. Melalui wawancara, keluhan serupa disampaikan secara berulang, di mana nasabah merasa dirugikan namun tidak mendapatkan kejelasan penyelesaian dari pihak bank.

Setelah melakukan pengumpulan informasi di luar gedung, awak media masuk ke kantor cabang dengan memperkenalkan diri secara resmi, menunjukkan identitas, serta mengenakan atribut lembaga pers sebagaimana prosedur yang berlaku. Namun saat sedang menunggu kehadiran pimpinan kantor cabang untuk memberikan penjelasan, pihak keamanan dan pengelola justru meminta awak media meninggalkan tempat tanpa memberikan alasan yang jelas.

“Sikap ini sangat disayangkan. Seharusnya pimpinan bank memahami fungsi dan tugas pers, bukan malah mengusir kami tanpa penjelasan sedikit pun. Niat kami murni hanya mencari konfirmasi kebenaran agar berita yang disajikan berimbang dan adil bagi semua pihak,” ujar Adi Lubis dengan nada kecewa.

Adi menegaskan, kantor perbankan merupakan lembaga pelayanan publik yang dapat diakses masyarakat, termasuk awak media yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Hak ini dilindungi undang-undang, antara lain tertuang dalam Pasal 28F UUD 1945, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berdasarkan peraturan tersebut, pers memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi serta mendapat perlindungan hukum saat bertugas. Bahkan dalam Pasal 18 ayat (1) ditegaskan, setiap orang yang secara melawan hukum menghalangi atau mengusir awak media dapat diancam pidana penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Hingga berita ini diturunkan, awak media belum mendapatkan penjelasan resmi dari pihak pengelola Bank Mandiri KCP Pemenang terkait dugaan masalah nasabah maupun alasan pengusiran yang terjadi. Pihak redaksi masih menunggu klarifikasi resmi guna melengkapi informasi bagi masyarakat luas.

(R Munthe)

Konfirmasi Dugaan Penipuan Nasabah, Awak Media Diusir Tanpa Alasan dari KCP Bank Mandiri Pemenang Merangin
R.Muthe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *