ACEH TIMUR – GaoelNews.com – Senin 29/06/2026
Komunitas Aneuk Nanggroe (KANA) menanggapi tegas pernyataan Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Timur terkait penundaan pembayaran tunjangan sertifikasi guru untuk komponen Gaji ke-13 dan ke-14 tahun 2025 sebagaimana dimuat dalam media portal beberapa waktu lalu. Menurut lembaga swadaya masyarakat ini, penjelasan yang disampaikan dinas pendidikan bertentangan dengan aturan pusat dan membingungkan publik serta tenaga pendidik .
Ketua LSM KANA, Muzakir, menegaskan bahwa berdasarkan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, seluruh alokasi dana gaji dan tunjangan profesi guru sertifikasi telah disiapkan pemerintah pusat setiap tahunnya sesuai jumlah penerima dan besaran hak yang berlaku . Dana tersebut bersumber dari APBN dan secara resmi ditransfer ke kas daerah untuk disalurkan tepat waktu .
“Bukankah semua hak itu sudah dianggarkan, dihitung, dan ditransfer ke daerah setiap tahun? Bahkan mulai tahun 2026, penyaluran tunjangan sertifikasi sudah diatur dibayarkan per bulan, bukan lagi menunggu waktu yang tidak jelas,” tegas Muzakir .
Ia menyayangkan alasan yang disampaikan Plt Kadisdikbud, yang menyebutkan pembayaran harus menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) baru bisa dimasukkan dalam APBK Perubahan. Menurutnya, alasan tersebut sangat bertolak belakang dengan juknis resmi yang berlaku .
“Penjelasan itu terasa sangat aneh, janggal, dan membingungkan. Hak guru bukan tergantung sisa anggaran atau perubahan APBK, melainkan sudah menjadi kewajiban negara yang alokasinya pasti dari awal tahun. Jika alasannya seperti itu, kapan hak mereka akan dibayarkan?” tandasnya.
LSM KANA meminta Dinas Pendidikan dan Pemkab Aceh Timur segera membuka data alokasi dana yang masuk dan menyelesaikan pembayaran tertunggak tanpa alasan teknis yang menyimpang dari aturan pusat. Lembaga ini juga akan terus mengawal agar hak kesejahteraan guru tidak terhambat lagi.
Selanjutnya Muzakir, juga meminta atensi Aparat Penegak Hukum(APH) untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggaran gaji dan tunjangan guru sertifikasi, pihaknya mencium adanya dugaan penyimpangan dalam proses pembayaran gaji guru serti.
“Informasi ini menjadi pintu masuk bagi APH untuk mengusut secara tuntas dan transparan, bila ditemukan penyimpangan harus diproses secara hukum,” tegas Muzakir
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Aceh Timur, Bustami, memberikan penjelasan terkait mekanisme pencairan anggaran tersebut.
Ia membenarkan bahwa anggaran pembayaran gaji dimaksud bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, menurutnya, terdapat tahapan administrasi yang harus diselesaikan sebelum dana dapat dicairkan kepada para guru.
“Gajinya bersumber dari APBN, namun kami saat ini harus menunggu LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan). Nantinya, SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) tersebut akan diusulkan kembali dalam APBK Perubahan (APBK-P),” jelas Bustami, Selasa (23/6/2026).












