Berakhirnya Dispensasi Covid-19, PD Pasar Tegaskan Tarif ILP Tetap Mengacu SK Direksi Tahun 2020, Bukan Kenaikan Tarif

Dairi – GaoelNews.com – Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kabupaten Dairi menggelar briefing rutin pada Senin (20/7/2026) yang dipimpin Direktur Umum serta dihadiri Direktur Utama dan Direktur Operasional. Briefing tersebut menegaskan pentingnya pelaksanaan tugas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, keadilan, dan kepastian hukum sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Salah satu pokok pembahasan dalam briefing adalah penjelasan mengenai berakhirnya kebijakan dispensasi atau insentif pembayaran Iuran Layanan Pasar (ILP) bagi pedagang kios Blok A dan Blok B Pasar Sidikalang yang sebelumnya diberikan selama masa pandemi Covid-19.

Manajemen menjelaskan bahwa kebijakan tersebut telah dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 500.2.2.5/789/PD.PASAR/VII/2026 yang diterbitkan pada 6 Juli 2026.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa tarif dasar sewa dan Iuran Layanan Pasar (ILP) tetap mengacu pada SK Direksi PD Pasar Kabupaten Dairi Nomor 45/KPTS/PD.Pasar/X/2020 tanggal 8 Oktober 2020 tentang Penetapan Harga Sewa Blok A dan B Pasar Sidikalang. Dengan demikian, kebijakan yang berlaku saat ini bukan merupakan kenaikan tarif, melainkan pengembalian tarif ILP ke nilai normal setelah berakhirnya masa pemberian insentif selama pandemi.

Manajemen juga menjelaskan bahwa sejak tahun 2021 hingga 2025, Direksi PD Pasar secara berturut-turut telah menerbitkan sejumlah keputusan pemberian diskon dan insentif kepada pedagang sebagai bentuk kepedulian terhadap dampak pandemi Covid-19, yakni:

SK Direksi Nomor 13/SK/DIR/PD.Pasar/III/2021 tentang pemberian diskon harga sewa kios dan Iuran Layanan Pasar Tahun 2021;

SK Direksi Nomor 74/KPTS/PD.Pasar/XII/2021 tentang pemberian insentif ILP periode Oktober 2021–September 2022;

SK Direksi Nomor 66/KPTS/PD.Pasar/X/2022 tentang pemberian insentif ILP periode Oktober 2022–September 2023;

SK Direksi Nomor 61/KPTS/PD.Pasar/X/2023 tentang pemberian insentif ILP periode Oktober 2023–September 2024; serta

SK Direksi Nomor 49/KPTS/PD.Pasar/X/2024 tentang pemberian insentif ILP periode Oktober 2024–September 2025.

Menurut manajemen, seluruh kebijakan tersebut merupakan bentuk relaksasi yang diberikan selama pandemi agar beban pedagang dapat berkurang di tengah menurunnya aktivitas ekonomi.

Seiring berakhirnya pandemi Covid-19, kondisi penerimaan dari Gedung Blok A dan Blok B dinilai sudah tidak lagi mencukupi untuk membiayai operasional bangunan maupun peningkatan pelayanan pasar. Oleh karena itu, melalui SK Direksi Nomor 54/KPTS/PD.Pasar/V/2026 tentang Pencabutan Insentif dan Penetapan Harga Sewa/Iuran Layanan Pasar Tahun 2025/2026, nilai tarif ILP dikembalikan menjadi tarif normal sebagaimana ketentuan awal.

Manajemen juga menyampaikan bahwa sebelum kebijakan tersebut diberlakukan, PD Pasar telah melakukan sosialisasi kepada para pedagang pada 12 Februari 2026 agar seluruh pihak memahami dasar hukum dan mekanisme pelaksanaannya.

Sebagai bentuk apresiasi kepada pedagang yang taat membayar kewajiban, PD Pasar memberikan diskon sebesar 25 persen bagi pedagang yang melunasi pembayaran Iuran Layanan Pasar selama satu tahun penuh untuk periode Oktober 2025 hingga September 2026, sebagaimana diatur dalam surat edaran tersebut.

Direksi PD Pasar Kabupaten Dairi menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bertujuan membebani pedagang, melainkan menyesuaikan kondisi pascapandemi sekaligus menjaga keberlangsungan operasional dan peningkatan pelayanan pasar.

Melalui kebijakan tersebut, PD Pasar berharap seluruh pedagang dapat memahami bahwa berakhirnya dispensasi Covid-19 bukanlah kenaikan tarif, melainkan pengembalian tarif ILP ke ketentuan normal sesuai SK Direksi Tahun 2020, sehingga pengelolaan pasar dapat terus berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Berakhirnya Dispensasi Covid-19, PD Pasar Tegaskan Tarif ILP Tetap Mengacu SK Direksi Tahun 2020, Bukan Kenaikan Tarif
Clara Siahaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *