Jika Pokir DPRK Dianggap Beban, Mengapa Belanja Seremonial Masih Dipertahankan?

Pandapotan H Hutagaol

ACEH – Gaoelnews.com – WACANA Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin, yang menyatakan akan menghapus pokok pikiran (Pokir) anggota DPRK mulai Tahun Anggaran 2027 memantik diskusi yang cukup luas di tengah masyarakat. Sebagian pihak menilai langkah tersebut sebagai upaya memperbaiki tata kelola anggaran daerah, sementara sebagian lainnya memandangnya sebagai kebijakan yang berpotensi bertentangan dengan mekanisme perencanaan pembangunan yang telah diatur dalam regulasi.

Dalam pandangan saya, persoalan ini seharusnya tidak disederhanakan hanya pada pilihan “Pokir ada atau tidak ada”. Yang lebih penting adalah memastikan seluruh proses perencanaan dan penganggaran berjalan sesuai aturan, transparan, serta benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Secara normatif, Pokir DPRK bukanlah fasilitas pribadi anggota dewan. Pokir merupakan akumulasi aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui kegiatan reses, kemudian disusun menjadi dokumen resmi, diinput ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), diverifikasi oleh pemerintah daerah, dan selanjutnya dibahas bersama dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Artinya, Pokir memiliki mekanisme yang cukup ketat. Aspirasi tersebut tidak otomatis menjadi proyek ataupun anggaran hanya karena diusulkan oleh anggota DPRK. Seluruh usulan tetap melewati proses verifikasi oleh Bappeda, TAPD, organisasi perangkat daerah terkait, hingga akhirnya disepakati bersama DPRK dalam pembahasan KUA-PPAS dan APBD.

Apabila terdapat usulan yang terlambat diinput atau tidak memenuhi syarat administrasi, sistem SIPD secara otomatis tidak akan memprosesnya. Dengan demikian, sebenarnya telah tersedia mekanisme pengendalian yang dirancang untuk mencegah penyimpangan.

Memang tidak dapat dipungkiri, praktik penyalahgunaan Pokir pernah menjadi sorotan di berbagai daerah di Indonesia. Misalnya, adanya dugaan permintaan imbalan (kickback), intervensi terhadap proses pengadaan barang dan jasa, ataupun praktik menjadi perantara proyek. Namun, jika penyimpangan semacam itu terjadi, yang harus diberantas adalah perilaku pelakunya, bukan instrumen Pokir itu sendiri. Menghapus Pokir secara menyeluruh bukanlah solusi apabila akar persoalannya berada pada integritas individu dan lemahnya pengawasan.

Pernyataan Bupati yang menginginkan aspirasi masyarakat cukup disalurkan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) juga perlu dilihat secara proporsional. Dalam sistem perencanaan pembangunan nasional maupun daerah, Musrenbang dan Pokir bukanlah dua mekanisme yang saling menggantikan.

Musrenbang merupakan pendekatan “bottom-up”, yakni usulan yang lahir dari masyarakat melalui forum desa, kecamatan, hingga kabupaten. Sementara Pokir DPRK merupakan hasil penyerapan aspirasi masyarakat melalui fungsi representasi anggota legislatif dalam kegiatan reses. Kedua jalur tersebut justru saling melengkapi dan sama-sama menjadi bagian dari penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Karena itu, menyederhanakan seluruh aspirasi masyarakat hanya melalui Musrenbang berpotensi mengurangi ruang representasi yang dimiliki wakil rakyat dalam menjalankan fungsi konstitusionalnya.

Di sisi lain, pemerintah daerah memang memiliki kewajiban melakukan efisiensi anggaran sebagaimana arah kebijakan pemerintah pusat. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD mendorong seluruh kepala daerah melakukan rasionalisasi terhadap berbagai jenis belanja yang dinilai kurang produktif. Kebijakan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui regulasi teknis dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

Namun, semangat efisiensi tidak boleh dimaknai sebagai kewenangan sepihak untuk menghapus satu komponen perencanaan yang menjadi bagian dari mekanisme penganggaran daerah. Setiap perubahan kebijakan tetap harus ditempuh melalui proses pembahasan bersama DPRK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sinilah publik berhak mempertanyakan konsistensi pemerintah daerah. Apabila alasan utama penghapusan Pokir adalah efisiensi anggaran, maka semestinya prinsip yang sama juga diterapkan terhadap seluruh belanja yang selama ini menjadi sorotan masyarakat.

Publik tentu masih mengingat sejumlah kegiatan yang dinilai bernuansa seremonial, penggunaan kendaraan dinas mewah yang sempat menjadi perhatian, intensitas perjalanan dinas kepala daerah, hingga berbagai agenda lain yang oleh sebagian masyarakat dianggap belum sepenuhnya mencerminkan semangat penghematan anggaran. Berbagai isu tersebut memang memiliki konteks yang berbeda-beda dan perlu dibuktikan berdasarkan dokumen resmi maupun hasil pemeriksaan lembaga berwenang. Namun, persepsi publik mengenai konsistensi kebijakan tetap menjadi catatan penting yang tidak boleh diabaikan.

Karena itu, sebelum mengarahkan sorotan kepada Pokir DPRK, pemerintah daerah terlebih dahulu perlu menunjukkan keteladanan dalam menerapkan efisiensi pada seluruh belanja yang berada dalam kewenangan eksekutif. Langkah tersebut akan lebih mudah diterima masyarakat dibandingkan jika kebijakan hanya menyasar satu sisi, sementara sisi lain masih menimbulkan pertanyaan.

Pada akhirnya, pembangunan daerah tidak akan berjalan baik apabila eksekutif dan legislatif terus mempertentangkan kewenangannya. Yang dibutuhkan masyarakat Abdya bukanlah konflik antarlembaga, melainkan sinergi untuk menghasilkan anggaran yang efektif, transparan, dan tepat sasaran.

Jika memang tujuan akhirnya adalah menyelamatkan keuangan daerah, maka seluruh pihak harus memulai dari dirinya sendiri. Sebab, dalam tata kelola pemerintahan yang baik, kritik yang paling kuat adalah keteladanan. Sebelum menghapus milik orang lain, sudah sepatutnya setiap pemegang kekuasaan terlebih dahulu “bercermin” dan memperbaiki wajah pemerintahannya sendiri.

Jika Pokir DPRK Dianggap Beban, Mengapa Belanja Seremonial Masih Dipertahankan?
Zainal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *