JAKARTA – GaoelNews.com –
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat transformasi pelayanan pertanahan melalui penerapan Pengukuran Terjadwal di seluruh Indonesia. Hingga 3 Agustus 2026, layanan tersebut telah diterapkan di 400 Kantor Pertanahan, memberikan kepastian waktu bagi masyarakat dalam proses pengukuran bidang tanah.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa kebijakan Pengukuran Terjadwal merupakan langkah nyata pemerintah dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, transparan, dan pasti.
“Sekarang sudah ada sekitar 400 kantor yang menggunakan Pengukuran Terjadwal. Kalau ada masyarakat datang ke kantor BPN mengajukan permohonan pengukuran tanah, sekarang sudah ada kepastian. Masa tunggunya paling lama tujuh hari,” ujar Menteri Nusron dalam konferensi pers di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Melalui sistem tersebut, masyarakat dapat mengetahui sejak awal kapan petugas ukur akan datang ke lokasi untuk melaksanakan pengukuran tanah. Tidak hanya itu, setelah proses pengukuran selesai dilakukan, Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan dapat diselesaikan paling lama lima hari sebagai bagian dari standar pelayanan yang terus ditingkatkan.
Berdasarkan hasil evaluasi nasional, implementasi Pengukuran Terjadwal menunjukkan hasil yang positif. Rata-rata masa tunggu layanan pengukuran kini telah berada di bawah target maksimal tujuh hari. Meski demikian, masih terdapat sekitar 10 Kantor Pertanahan yang belum mencapai target pelayanan tersebut.

Untuk mengatasi hal itu, Kementerian ATR/BPN akan melakukan penguatan sumber daya manusia melalui penambahan petugas ukur sehingga kualitas pelayanan dapat semakin merata di seluruh Indonesia.
“Target kami masa tunggunya paling lama tujuh hari, sedangkan setelah dikerjakan target penyelesaiannya lima hari. Yang belum memenuhi target akan kami dorong dengan penambahan petugas agar pelayanan semakin baik,” jelas Menteri Nusron.
Selain mempercepat proses pelayanan, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya membangun sistem pelayanan publik yang berorientasi pada kepastian hukum dan kepuasan masyarakat. Menurut Menteri Nusron, evaluasi terhadap pelaksanaan Pengukuran Terjadwal akan terus dilakukan secara berkala agar kualitas pelayanan di seluruh Kantor Pertanahan semakin meningkat.
“Tujuan kami adalah memberikan karpet merah bagi rakyat yang mengurus tanah. Jangan sampai ada ketidakpastian. Dalam pelayanan, kata kuncinya adalah kepuasan pelanggan,” tegasnya.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, serta Kepala Bagian Pemberitaan, Media, dan Hubungan Antar Lembaga Bagas Agung Wibowo.
Penerapan Pengukuran Terjadwal di 400 Kantor Pertanahan menjadi salah satu langkah strategis Kementerian ATR/BPN dalam memperkuat reformasi birokrasi dan modernisasi layanan pertanahan. Dengan adanya kepastian waktu pelayanan, masyarakat diharapkan memperoleh kemudahan, transparansi, serta kepastian hukum dalam setiap proses pengurusan hak atas tanah, sejalan dengan komitmen Kementerian ATR/BPN menghadirkan pelayanan yang profesional, modern, terpercaya, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat
Nara sumber.H SIMBOLON












