Diduga Aktivitas Judi Tembak Ikan Masih Beroperasi di Asahan, Kapolres Diminta Tegas Tindak Lokasi Perjudian

Pandapotan H Hutagaol

ASAHAN – GaoelNews.com –Aktivitas yang diduga sebagai perjudian tembak ikan disebut masih berlangsung di wilayah hukum Polres Asahan. Kondisi tersebut menjadi sorotan setelah informasi mengenai keberadaan lokasi permainan yang diduga mengandung unsur perjudian berulang kali disampaikan kepada pihak kepolisian.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas tersebut disebut telah berlangsung dan masih beroperasi meski sebelumnya telah dilakukan konfirmasi kepada Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani terkait dugaan perjudian tersebut.

Konfirmasi disebut telah dilakukan berulang kali melalui komunikasi WhatsApp selama kurang lebih tiga minggu terakhir. Dalam komunikasi tersebut, pihak yang melakukan konfirmasi menyampaikan informasi mengenai dugaan aktivitas perjudian sekaligus meminta agar kepolisian mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum.

Kapolres Asahan dalam komunikasi tersebut disebut memberikan respons bahwa informasi yang disampaikan akan ditindaklanjuti secara hukum. Namun, berdasarkan informasi yang diterima hingga berita ini disusun, aktivitas yang diduga perjudian tembak ikan tersebut disebut masih berjalan.

Kondisi itu kemudian memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana tindak lanjut aparat kepolisian terhadap informasi tersebut, terlebih perjudian merupakan salah satu penyakit masyarakat yang dapat menimbulkan dampak sosial dan ekonomi bagi lingkungan sekitar.

Diduga Masih Beroperasi
Informasi yang diterima menyebutkan bahwa lokasi permainan tembak ikan yang diduga mengandung unsur perjudian tersebut berada di wilayah Kabupaten Asahan dan masih didatangi pemain.

Nama Bernard Nainggolan juga disebut dalam informasi yang diterima sebagai pihak yang diduga terkait dengan pengelolaan lokasi tersebut. Namun, tudingan tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi lebih lanjut dari pihak yang bersangkutan.

Media ini belum dapat menyimpulkan bahwa aktivitas tersebut benar merupakan tindak pidana perjudian sebelum dilakukan pemeriksaan dan penegakan hukum oleh aparat berwenang.

Karena itu, aparat kepolisian diharapkan melakukan pengecekan langsung terhadap lokasi yang diinformasikan, termasuk memastikan apakah terdapat unsur taruhan uang, permainan untung-untungan, penyelenggara, maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.

Berpotensi Masuk Ranah Pidana
Secara hukum, perjudian telah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Pasal 426 ayat (1) antara lain mengatur mengenai perbuatan menawarkan atau memberikan kesempatan kepada umum untuk bermain judi tanpa izin, termasuk menjadikannya sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian. Ancaman pidananya paling lama sembilan tahun atau denda paling banyak kategori VI.

Sementara Pasal 427 mengatur bahwa setiap orang yang menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak kategori III.

Dengan demikian, apabila hasil pemeriksaan aparat membuktikan adanya unsur perjudian tanpa izin, maka tindakan hukum dapat dilakukan sesuai ketentuan KUHP yang berlaku.

Kapolres Diminta Beri Kepastian
Atas masih beredarnya informasi mengenai aktivitas tersebut, Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani diharapkan memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai tindak lanjut laporan atau informasi yang telah disampaikan.

Jika informasi tersebut benar, masyarakat tentu berharap lokasi perjudian segera ditindak. Sebaliknya, apabila setelah pemeriksaan tidak ditemukan unsur pidana, kepolisian juga perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Terlebih, tugas kepolisian bukan hanya melakukan penindakan setelah suatu perkara menjadi perhatian publik, tetapi juga menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memastikan setiap laporan atau informasi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana ditangani secara profesional.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut terkait dengan lokasi perjudian tersebut belum memberikan klarifikasi. Demikian pula belum diperoleh keterangan resmi mengenai hasil penyelidikan atau tindakan kepolisian terhadap lokasi yang dimaksud.

Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik

Diduga Aktivitas Judi Tembak Ikan Masih Beroperasi di Asahan, Kapolres Diminta Tegas Tindak Lokasi Perjudian
Roses Lubis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *