BENGKALIS – GaoelNews.com – Praktik dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite secara ilegal kembali marak dan makin menggila di wilayah Hukum Polres Bengkalis. Sebuah gudang yang diduga kuat milik oknum bernama Ajo terindikasi menjadi sarang aktivitas penyelewengan BBM skala besar.
Berdasarkan hasil penelusuran langsung awak media di lapangan pada Minggu (23/8/2026), terlihat satu unit truk tangki berwarna biru putih secara terang-terangan sedang melakukan aktivitas pemindahan (penyedotan) BBM jenis Pertalite di sebuah gudang tertutup. Di lokasi yang beralamat di Jalan Harapan Raya No. 13, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis tersebut, terdengar jelas raungan suara mesin pompa yang sedang beroperasi memindahkan BBM dari gudang ke dalam tangki.
Aktivitas ilegal yang dinilai sangat berani ini memicu desakan keras dari masyarakat dan insan pers. Kapolda Riau, Kapolres Bengkalis, hingga Kapolsek Mandau didesak untuk tidak tutup mata dan segera mengambil tindakan tegas dengan menangkap pelaku beserta aktor intelektual di balik operasi ini.
Ancaman Pidana Penimbunan BBM Bersubsidi
Tindakan menimbun dan menyalahgunakan pendistribusian BBM bersubsidi merupakan tindak pidana berat yang merugikan negara serta masyarakat luas.
Pelaku dapat dijerat dengan:
Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja): Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/or Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Pasal 480 KUHP tentang Penadahan: Pihak-pihak yang terlibat dalam rantai pasok minyak ilegal ini juga berpotensi terancam hukuman penjara hingga 4 tahun.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera menggerebek lokasi tersebut dan memproses hukum siapapun yang terlibat tanpa tebang pilih.












