Pekanbaru – GaoelNews – Penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, semakin menjadi-jadi. Dugaan praktik ilegal ini kembali ditemukan di SPBU 13.283.615 Sekijang, Kecamatan Bandar Sei Kijang. Para mafia BBM diduga semakin berani menjalankan aksinya meskipun telah ada peringatan keras dari pemerintah melalui BPH Migas, Pertamina, dan aparat penegak hukum.
Pada Kamis (20/03/2025) sekitar pukul 15:31 WIB, tim media mendapati adanya aktivitas pengisian BBM bersubsidi jenis solar yang diduga dilakukan oleh kendaraan-kendaraan modifikasi. Modus yang digunakan adalah dengan mengisi solar berulang kali menggunakan truk kayu berwarna kuning dan kendaraan sejenis lainnya yang telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas hingga 4.000 liter atau 4 ton.
Dari hasil pantauan, kendaraan tersebut mengisi BBM bersubsidi secara terang-terangan, bahkan berulang kali dari SPBU. Parahnya, SPBU 13.283.615 juga diduga melayani pengisian solar bersubsidi ke truk kayu balak, yang jelas bukan kendaraan berhak menerima BBM subsidi.
Menanggapi hal ini, Ketua DPP LSM BERANTAS Melalaui Humas dan Informasi, Erick D Simanjuntak, SH mendesak PT Pertamina dan BPH Migas agar segera mengambil tindakan tegas terhadap SPBU yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM subsidi tersebut. Menurutnya, jika dugaan ini benar terbukti, maka izin operasional SPBU tersebut harus segera dicabut.
“Kami minta agar pihak Pertamina dan BPH Migas memberikan sanksi terhadap SPBU 13.283.615. Dengan tegas kami juga meminta agar SPBU ini dicabut izinnya. Pihak Pertamina dan BPH Migas harus turun tangan dan mengecek langsung aktivitas SPBU ini. Kami siap memberikan data terkait penyalahgunaan BBM ini,” tegas Erick.
Selain itu, Erick juga meminta aparat penegak hukum, khususnya Polda Riau, untuk tidak tinggal diam terhadap praktik mafia BBM yang semakin merajalela. Ia mendesak agar tindakan hukum yang tegas segera dilakukan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku.
“Selama ini, SPBU ini kita duga kebal hukum. Kami meminta Kapolda Riau yang baru agar segera menindak para mafia BBM subsidi yang bermain di SPBU ini,” tambahnya.
Tidak hanya itu, LSM BERANTAS juga berencana melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Polda Riau, Pertamina, dan BPH Migas.
“Kami akan segera membuat laporan resmi agar APH memberikan sanksi yang tegas terhadap SPBU tersebut,” cetusnya.
Untuk mengonfirmasi dugaan pelanggaran ini, media ini telah mencoba melakukan konfirmasi kepada Manajer SPBU 13.283.615 Sekijang, Hamdan, melalui pesan WhatsApp di nomor 08238764#### pada Senin (24/3/2025) malam. Namun, hingga berita ini diterbitkan Selasa (25/3/25) pagi, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Terakhir, menurut Erik, bahwa Kasus penyalahgunaan BBM subsidi bukanlah hal baru, tetapi makin maraknya praktik ilegal ini menunjukkan lemahnya pengawasan serta kemungkinan adanya oknum-oknum yang bermain di belakangnya. Para pelaku penimbunan BBM subsidi tampaknya sudah tidak takut dengan hukum, bahkan beroperasi secara terang-terangan tanpa rasa khawatir akan sanksi yang diberikan.
“Jika dibiarkan berlarut-larut, tindakan ini tidak hanya merugikan masyarakat yang seharusnya berhak mendapatkan BBM subsidi, tetapi juga menyebabkan kerugian besar bagi negara. Oleh karena itu, pengawasan yang lebih ketat serta tindakan hukum yang tegas sangat diperlukan untuk menekan praktik mafia BBM ini,” tutupnya.
Laia