Kinerja Guru PPPK di SDN 010020 Perbangunan Disorot, Dinas Pendidikan Diminta Turun Tangan

siahaan clara

 

ASAHAN – GaoelNews.com
Sejumlah orang tua murid dan masyarakat Desa Perbangunan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, mempertanyakan keberadaan dan pelaksanaan tugas salah seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di UPTD SDN 010020 Perbangunan.

Guru yang disebut berinisial Rita Yanti Sitorus tersebut disorot warga karena, menurut informasi dan keluhan yang disampaikan kepada media, sejak menerima Surat Keputusan (SK) PPPK disebut tidak secara konsisten melaksanakan kegiatan mengajar di sekolah dengan alasan kondisi kesehatan.

Warga menyebut, yang bersangkutan sempat kembali menjalankan aktivitas di sekolah setelah beberapa bulan tidak mengajar, namun kemudian kembali tidak aktif karena alasan kesehatan. Dalam kondisi tersebut, menurut keterangan warga, kegiatan pembelajaran disebut dibantu atau digantikan oleh guru lain.

Kondisi tersebut kini menjadi perhatian sejumlah orang tua murid. Mereka meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap kehadiran, pelaksanaan tugas, administrasi kepegawaian, serta pemenuhan kewajiban mengajar guru yang bersangkutan.

Bukan Menghakimi, Tetapi Meminta Kepastian
Orang tua murid berharap persoalan tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut hak peserta didik untuk memperoleh proses pembelajaran yang berjalan secara optimal.

Masyarakat juga mempertanyakan mekanisme apabila seorang guru PPPK mengalami gangguan kesehatan dalam waktu panjang. Menurut mereka, perlu ada kejelasan mengenai status kedinasan, izin atau dokumen kesehatan, pengaturan tugas, serta mekanisme pengganti guru selama yang bersangkutan tidak dapat menjalankan tugas.

Hal tersebut penting diklarifikasi oleh pihak berwenang agar tidak muncul kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.

Sebagai bagian dari ASN, PPPK berada dalam kerangka manajemen kepegawaian yang mencakup hak dan kewajiban, disiplin, penilaian kinerja, serta pemutusan hubungan perjanjian kerja. PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK secara khusus mengatur aspek-aspek tersebut.

Dengan demikian, apabila benar terdapat ketidakhadiran dalam jangka panjang, persoalan tersebut semestinya diperiksa berdasarkan dokumen dan ketentuan kepegawaian yang berlaku, bukan hanya berdasarkan persepsi masyarakat.

Sorotan Lain di Lingkungan Sekolah
Selain persoalan kehadiran guru, sejumlah orang tua murid juga menyampaikan keberatan mengenai situasi lingkungan sekolah.

Menurut keterangan warga, orang tua dari guru tersebut disebut tinggal di lingkungan kompleks sekolah dan menjalankan aktivitas berjualan. Warga juga mengaku pernah melihat adanya perselisihan antara orang tua yang bersangkutan dengan guru lainnya.

Namun, seluruh informasi tersebut masih merupakan keterangan dan keluhan masyarakat yang perlu diverifikasi. Media tidak menempatkan tuduhan tersebut sebagai fakta yang telah terbukti.

Demikian pula, beredarnya dugaan bahwa pihak tertentu mendapatkan perlakuan khusus atau adanya pemberian uang kepada pihak sekolah merupakan tuduhan serius yang tidak dapat dipublikasikan sebagai fakta tanpa bukti dan konfirmasi dari pihak-pihak terkait.

Karena itu, diperlukan klarifikasi resmi dari kepala sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan maupun pihak terkait lainnya untuk memastikan duduk persoalan sebenarnya.

Dinas Pendidikan Diminta Tidak Tinggal Diam
Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan melakukan pemeriksaan langsung ke UPTD SDN 010020 Perbangunan.

Pemeriksaan tersebut dapat mencakup data kehadiran, pembagian tugas mengajar, administrasi kepegawaian, dokumen izin atau keterangan kesehatan apabila memang ada, pelaksanaan pembelajaran, serta mekanisme guru pengganti selama guru yang bersangkutan tidak menjalankan tugas.

Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran disiplin atau ketidaksesuaian dengan kewajiban PPPK, masyarakat meminta agar Dinas Pendidikan dan pejabat yang berwenang mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebaliknya, apabila ketidakhadiran tersebut memang memiliki dasar kesehatan dan telah sesuai prosedur kepegawaian, hal tersebut juga perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Ketentuan mengenai disiplin PPPK pada prinsipnya memang mencakup kewajiban, larangan, hukuman disiplin, pejabat yang berwenang serta tata cara pemeriksaan dan penjatuhan hukuman.

Hak Jawab Tetap Terbuka
Berita ini merupakan penyampaian aspirasi dan keluhan masyarakat yang membutuhkan klarifikasi dari pihak terkait. Media tidak menyimpulkan bahwa Rita Yanti Sitorus telah melakukan pelanggaran sebelum adanya pemeriksaan dan keputusan dari pejabat yang berwenang.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Rita Yanti Sitorus, Kepala UPTD SDN 010020 Perbangunan, Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan maupun pihak lain yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

Masyarakat pada akhirnya hanya menginginkan satu hal: sekolah berjalan tertib, guru menjalankan tugas secara profesional, dan hak peserta didik untuk mendapatkan pendidikan yang layak tetap menjadi prioritas.

Kinerja Guru PPPK di SDN 010020 Perbangunan Disorot, Dinas Pendidikan Diminta Turun Tangan
Roses lubis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *