Bandar Lampung, – Gaoelnews.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) bersama tim gabungan TNI dan Polri berhasil menggagalkan penyelundupan 10 juta batang rokok ilegal di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, pada Kamis, 22 Oktober 2026 .
Penindakan ini berawal dari analisis intelijen yang kemudian ditindaklanjuti melalui patroli dan pemantauan kendaraan di pintu keluar pelabuhan. Sekitar pukul 07.30 WIB, petugas menghentikan tiga unit truk yang ternyata mengangkut rokok merek Marllong tanpa pita cukai, sebanyak 1.250 karton atau setara dengan 10 juta batang .
Nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp14,85 miliar, dengan potensi kerugian negara akibat tidak dibayarnya cukai dan pajak sebesar Rp9,79 miliar .
Kepala Kanwil Bea dan Cukai Sumbagbar, Bier Budy Kismulyanto, menyampaikan bahwa pengungkapan ini berkat sinergi lintas instansi, melibatkan Bea Cukai Bandar Lampung, Denpom II/3 Lampung, Polsek Kawasan Pelabuhan Bakauheni, serta Lanal Lampung.
“Operasi ini menjadi bukti nyata pentingnya koordinasi aparat penegak hukum dalam memutus jalur distribusi barang ilegal lintas daerah,” ujar Bier .
Dugaan sementara menyebutkan rokok tersebut berasal dari Jawa Timur dan diduga menggunakan modus pergantian pelat kendaraan untuk mengelabui petugas. Lima orang yang terlibat saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut .
Pihak Bea Cukai menegaskan akan terus memperkuat pengawasan di titik-titik strategis guna melindungi pendapatan negara sekaligus menjaga persaingan usaha yang sehat .
Red












