INHU [ GAOEL NEWS ] Sidang pembacaan gugatan pemutusan hubungan kerja industrial ( PHI) di pengadilan negeri Pekanbaru nomor : 26/Pdt. Sus – PHI/2025/ PN. Pbr.
Yang di agendakan di pengadilan negeri Pekanbaru (15/04-2025).
Dipimpin oleh hakim ketua : Ronisusanto, S.H, M.H. Sidang tersebut di dampingi dua hakim anggota : Yaitu hakim Abdul Haris, SH. Dan Hakim Rustam Sinaga, S.H. M.H. dan panitera pengganti Dita triwu lany.
Sidang dibuka untuk umum. Namun terlihat di persidangan pihak tergugat ( PT PALMA SATU ) tidak terlihat hadir ( mangkir) sehingga Sidang tersebut ditunda dan di jadwalkan pada tgl 25/04-2025.
Namun alasan perusahaan tidak hadir di persidangan yang telah di jadwalkan oleh pengadilan negeri Pekanbaru belum terkonfirmasi hingga berita ini di terbitkan.
Kuasa hukum para penggugat Yunaldin Zega, SH. Mengatakan perusahaan tidak jentelmen.
” Saya nilai pihak perusahaan PT Palma satu tidak jentelmen menghadapi proses hukum, sengaja mengudur – ngundur waktu” ungkap nya
” Disini kita tau perilaku perusahaan PT Palma satu ini sangat memprihatinkan, Hingga tidak segan – segan meng diskriminasi karyawan nya sebagai mana kita ketahui kejadian pengusiran paksa dan pemutusan hubungan kerja sepihak terhadap klien kami Fatizaro hia cs (4) tertanggal 24 Januari 2025.
Dimana bukti yang telah kami peroleh bahwa perusahaan PT Palma satu diduga melanggar aturan baik UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
Dan UU nomor 6 tahun 2023 tentang cipta kerja
Serta PP 35 tahun 2021 “Ungkap nya.
“Memprihatinkan kondisi klien kami semenjak di PHK sepihak oleh perusahaan PT Palma satu dari bulan Januari sampai saat ini terancam akan kebutuhan, apalagi tempat tinggal mereka bagaikan burung yang tidak mempunyai sarang ” ujarnya Yunaldin sambil mengeluarkan air mata ketika di wawancarai di ruang kerjanya (15/04)
Kemudian ketua umum federasi Serikat buruh perkebunan KASBI wao’ naso’khi giawa angkat bicara tentang perilaku perusahaan PT Palma satu.
” Perilaku perusahaan ini memang sangat keterlaluan, tidak punya hati. Dimana beberapa bulan lalu korban ini di usir secara paksa dan barang – barang mereka di rusak hak mereka sebagai karyawan tidak di berikan oleh perusahaan Ter sebut.
Kita berharap semoga yang mulia majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini Penuh kearifan dan bijaksana dalam menjatuhkan putusan yang seadil – adilnya dan korban mendapatkan haknya yang sebenarnya sesuai UU yang berlaku ” cetus nya.
Di tunggu berita sidang berikutnya.
LAIA