PT. Capella Pekanbaru Diduga Tahan BPKB Debitur Karena Denda Yang Memberatkan, Debitur Minta Pendampingan Hukum

PEKANBARU [ GAOEL NEWS ] Seorang warga Pekanbaru Arif Alfitra (35) mengadukan permasalahannya kepada Organisasi Laskar Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (RMRB) untuk meminta pendampingan hukum dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) RMRB Group Laskar RMRB.

Atas sengketa Kredit Kendaraan Daihatsu Xenia 1.3 X MT Tahun 2018 Warna Putih BM 1100 JR atasnama Arif Alfitra di PT. Capella Multidana (CMD) Pekanbaru, dimana saat ini angsuran kredit sudah lunas sejak tahun 2022 silam, namun saat hendak mengambil Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) tersebut, Pihak CMD menolak memberikan BPKB dengan dalih wajib membayarkan denda selama kredit sebesar Rp. 86jt.

Arif menceritakan kronologi kepada sejumlah media, pada Jumat (02/05/2025) bermula saat dirinya membeli mobil Daihatsu Xenia BM 1100 JR pada tahun 2018, dan dibiayai kredit oleh CMD, hingga pada tahun 2020 dimasa Pandemi Covid 19 dirinya mengalami kesusahan ekonomi, telah meminta secara lisan kepada pihak CMD untuk dilakukan Restruktur angsuran namun tidak diindahkan, sehingga terjadilah keterlambatan yang berkelanjutan hingga angsuran terakhir di tahun 2023, dan dirinya dikejutkan dengan jumlah denda yang ditetapkan CMD sangat mencekit dan terkesan tidak memperdulikan nasib debitur.

Laskar RMRB melalui Ketua Putra Rezeky selaku pihak yang dikuasakan oleh Arif Alfitra menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pendampingan Hukum melalui Advocad SUSI, SH, MH serta LPKSM RMRB yang merupakan bagian dari Laskar RMRB kepada Arif Alfitra selaku Debitur di PT. CMD Pekanbaru.
“Kami menyayangkan atas peraturan pihak PT. CMD yang terkesan sepihak dan memberatkan debitur sebagai masyarakat, padahal jelas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical dimasa Pandemi Covid 19, mulai Maret 2025 Perusahaan Pembiayaan diwajibkan untuk me Restruktur, menghapuskan bunga serta denda hutang debitur serta merelaksasi angsuran dengan tujuan meringankan beban masyarakat dimasa Pandemi dunia covid 19.
Lebih lanjut Putra menegaskan akan melakukan upaya – upaya agar BPKB milik debitur Arif dapat dikeluarkan oleh pihak PT. CMD.
“Kami akan mencoba untuk mediasi ke pihak PT. CMD melalui OJK Riau dan BPSK, dan apabila tidak mendapat kesepakatan, maka kami akan lanjutkan ke penegak hukum,” tegasnya.

Terpisah Pihak PT. Capella Multidana melalui Andreas saat dihubungi media mengatakan pihaknya sudah menerangkan kepada setiap calon debitur tentang adanya sanksi administratif berupa denda, jika terjadi keterlambatan pembayaran, mengenai debitur Arif Alfitra dirinya mengatakan akan mengecek kembali di sistem.

“Sesuai SOP kami di awal proses kredit sudah kami jelaskan ke setiap debitur tentang denda,” ucapnya melalui selulernya**

LAIA (Team GWI).

PT. Capella Pekanbaru Diduga Tahan BPKB Debitur Karena Denda Yang Memberatkan, Debitur Minta Pendampingan Hukum
LAIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *