PEKANBARU [ GAOEL NEWS ] RA (50) ibu beranak 4 warga Jl.Pemuda Kelurahan Tirta Siak, kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru. Di laporkan selingkuhan suaminya berinisial (Be) ke Polsek Payung Sekaki karena dituding melakukan pengrusakan .
Peristiwa yang terjadi pada tanggal 26 April 2025 sore itu, sebagaimana di ceritakan (RA) kepada beberapa awak media usai di mintai keterangan oleh penyidik Polsek Payung Sekaki,Minggu (11/5/2025).
Awal kejadian, saya menggerebek suami saya, lagi berduaan didalam rumah, (Be) janda beranak dua. Saya sudah 3 (tiga) bulan mencari suami saya kemana – mana, tidak tahunya sudah tinggal serumah dengan (Be), sementara saya di telantarkan. Terkadang untuk makan saja, harus pinjam sana sini, dia (Acin) enak – enak di rumah selingkuhanya,”ucap RA geram.
Siapa yang tidak marah, punya suami tidak bertanggung-jawab, sambung (RA). Saat itu saya benar – benar emosi, melihat (BE) memeluk suami saya, spontan emosi tidak terkontrol, apa yang terlihat di sekitar, saya ambil dan langsung saya pukulkan ke mobil yang saya pikir itu adalah milik suami, yang jelas saya tidak bisa mengendalikan emosi saat itu.
Karena situasi sudah mulai ribut, satu orang anak saya perempuan, pun datang, bukan membela saya, tapi justru berpihak membela selingkuhan bapaknya. Khawatir akan terjadi hal tidak di inginkan, lalu saya meminta bantuan sahabat saya Ros, untuk menjemput saya, apalagi saat itu hari sudah mulai maghrib.
Mendapatkan informasi ini, lalu Ros melaporkan kejadian langsung ke Polresta Pekanbaru yang selanjutnya pihak Polresta berkoordinasi dengan Polsek Payung Sekaki, dan tidak berapa lama Polisi pun datang, lalu kami di bawa di Polsek,”ungkap RA.
Sesampainya di Polsek bukan mendapat kenyamanan, justru saya di takuti oleh seorang oknum penyidik, mengatakan akan dimasukkan ke dalam penjara, dengan meneteskan air mata dan rasa ketakutan, karena saat itu situasi di Polsek, benar – benar menjadi ketakutan yang luar biasa, dan terbesit dalam pikiran saya, mau mengakhiri hidup ini dengan bunuh diri.
Namun untunglah tidak berapa lama sahabat saya Ros datang. Melihat saya sudah duduk terpaku mendengar kata – kata suami dan anak saya, mengatakan saya gila. Sudah tidak bisa lagi saya bicara, karena semua kejadian ini saya yang di salahkan mereka.
Melihat situasi yang sudah tidak netral lagi, lalu Ros meminta saya untuk menjelaskan, apa yang sesungguhnya terjadi. Namun lagi – lagi penjelasan saya tidak ditanggapi oleh oknum penyidik.
Kesal karena tidak netral nya oknum penyidik, selanjutnya Ros mengajak saya untuk melaporkan ke Polresta Pekanbaru.,”jelas RA.
Lebih lanjut RA menjelaskan setelah terjadinya kejadian tersebut, anak perempuan saya datang menakut – nakuti saya, dengan mengatakan saya akan dimasukkan delam penjara, karena sudah dilaporkan ke polisi.
Padahal setahu saya tidak ada dibuat laporan ke Polisi, karena untuk memastikan maka pada tanggal 29 Mei 2025 siang, saya di dampingi Ros mendatangi Polsek Payung Sekaki untuk menayakan kelanjutan permasalah ini.
Dari penjelasan penyidik unit III Polsek Payung Sekaki menjelaskan hingga saat ini (Selasa 29 Mei 2025) belum ada perintah pimpinan, kata RA menirukan ucap penyidik.
Namun anehnya kata RA, tiba – tiba saya mendapat surat undangan klarifikasi dari Penyidik Unit III Polsek Payung Sekaki, dan di dalam surat tersebut di jelaskan menindak lanjuti laporan Dumas. Surat Perintah Penyidik nomor Sp.lidik/56/IV/ Res.1.8/ 2025/Reskrim, tgl 26 April 2025 , tindak pidana pengrusakan sesuai dengan kejadian saat itu, hari dan tanggal yang sama.
Sebagai warga Negara yang baik dan taat hukum, di dampingi teman saya Ros serta pengacara, saya penuhi panggilan undangan tesebut mendatangi Polsek Payung Sekaki, pada Minggu (11/05/2025).
Di ruang penyidik, saya dimintai keterangan, terkait keberadaan satu buah palu, dan kegunaan palu tersebut sebagaimana laporan Be, Kepada saya. lalu penyidik menyampaikan akibat kegunaan palu tersebut, saya dapat dipidana.,”ujar RA.
Ditambahkan RA, apakah standar kinerja Polri dalam pelayanan, bisa memilah – milah menerima laporan pengaduan masyarakat.
Dalam hal ini seharusnya, laporan pengaduan saya yang pertama diterima, karena ada kejadian penggrebekan suami berselingkuh dengan seorang janda, lagi berduaan didalam rumah.
Akan tetapi laporan pengrusakan yang ditindaklanjuti oleh Polsek Payung Sekaki, sementara hak saya sabagai warga negara untuk mendapat perlindungan hukum terabaikan, sebagai istri sah yang tersakiti.
Untuk itu saya memohon dengan rendah hati, kepada pak Kapolda Riau agar dapat memberikan hak yang sama sebagai warga Negara mendapat perlindungan hukum.”ucap RA
Sementara itu Rosbiner Hutagaol ( Pengurus DPC Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Keluarga Pers Indonesia ) AKPERSI Kota Pekanbaru, yang juga sahabat RA, saat ditemui awak media menuturkan, mengetahui adanya kejadian penggrebekan perselingkuhan suami RA , dari RA melalui telepon selulernya.
RA melalui telepon selulernya, meminta saya untuk datang menjemput, di mana saat itu, RA sedang menggrebek suaminya di rumah Be selingkuhan suami RA.
Di karenakan jarak yang cukup jauh antara saya dan lokasi RA berada, meski RA memberitahukan alamat tempat kejadian penggrebekan, namun tidak akan bisa secepatnya saya sampai di tempat kejadian.
Untuk itulah saya langsung berinisiatif meminta bantuan ke Polresta Pekanbaru, memohon agar bisa secepatnya pihak kepolisian datang dan membantu menyelesaikan permasalahan tersebut.
Selanjutnya begitu pihak kepolisian Polresta mendapat laporan dari saya, dengan gerak cepat dan sigap pihak Polresta langsung menghubungi pihak Polsek Payung Sekaki, untuk turun kelokasi kejadian. Kita beri apresiasi pihak Polresta Pekanbaru yang begitu respon gerak cepat melayani laporan pengaduan masyarakat”ujar Ros.
Ditambahkan Ros setelah menerima informasi dari Polresta Pekanbaru, dalam hitungan menit pihak Polsek Payung Sekaki datang kelokasi kejadian. Selanjutnya kedua belah pihak yang ribut tadi dibawa kekantor Polsek Payung Sekaki untuk diselesaikan.
Tak berselang lama saya pun tiba di Polsek Payung Sekaki, namun apa yang saya lihat, di mana sahabat saya RA tidak diberi kesempatan untuk menyampaikan kronologis kejadian.
Pihak penyidik lebih mendengarkan keterangan Be selingkuhan suami RA, dan membuat laporan pengaduan masyarakat (Dumas) untuk Be terkait pengrusakan kaca mobil, sementara laporan sahabat saya RA terabaikan. Yang lebih miris lagi suami dan satu anak perempuan RA ikut membela Be dengan mengatakan RA gila,”ungkap Ros.
Padahal yang melaporkan pertama kali kejadian ini ke Polisi adalah RA melalui saya, namun kenapa laporan Be yang diterima. Berdasarkan keterangan Aiptu Hendri Pardede selaku penyidik yang menangani masalah ini, mengatakan tidak bisa buat laporan kejadian yang bersamaan, apakah begitu SOP pelayanan pengaduan masyarakat di ke Polisian,”kata Ros.
Merasa kurang puas dengan jawaban dari penyidik, lalu sekitar pukul 23.00 Wib saya membawa RA ke Polresta Pekanbaru untuk membuat laporan pengaduan terkait kejadian ini. Kehadiran kami diterima dan pihak Polresta akan berkoordinasi dengan Dinas PPA .”tutup Ros.
Terpisah ditempat yang sama, Penasehat Hukum (PH) Terlapor, Indra Lesmana SH.MH ( RR Inkrah Law Firm ) selaku kuasa hukum RA menjelaskan, kami datang di Polsek Payung Sekaki diberitahu AR bahwa ada undangan klarifikasi dari Polsek.
Sebagai kuasa hukum RA maka kami hadir di Polsek untuk mendampingi klien kami RA untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pengrusakan barang milik Be yang dilakukan klien kami RA.
Jadi hari ini pihak penyidik hanya melakukan sebatas klarifikasi saja, belum ada pembuatan BAP, tadi kami sudah memperlihatkan dukumen penting yang nantinya kami harapkan bisa menjadi pertimbangan penyidik,”ucap Indra.
Saat ditanya terkait laporan RA ke Polresta terhadap suaminya, itu sedang berproses. Nanti kalau sudah ada hasilnya akan kami sampaikan juga kepada rekan – rekan media, jadi mohon bersabar dulu,”ujar Indra **(Tim)
Ros.H