Pekanbaru Riau | GAOEL NEWS| Pada tanggal 20 Agustus 2024, telah menerbitkan Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan SPDP 29/VIII/ RES.1.9.2024, Direskrimum ke Kejati Riau atas laporan Polisi Nomor LP/B/602 /XII/2022/SPKT) Polda Riau, tanggal 28 Desember 2022
Surat Perintah penyidikan SP sidik/VIII/ Res,.1.9/Direskrimum tanggal 20 Agustus 2024,telah di sampaikan ke Kejati Riau, yang dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagai mana di maksud dalam rumusan pasal 263 KUHP yang terjadi di km 17,5 Kel/ Desa Rimbo Panjang kecamatan Tambang Kabupaten kampar pada bulan Desember 2020, Dengan Pelapor atas nama Armaini dan terlapor, Murni Maryati Ningsih Dkk
Dimintai keterangan Ibu Armaini selaku pelapor terkait Surat Pemberitahuan di Mulainya Penyidikan,katanya kita menunggu hampir dua tahun baru sekarang terbit SPDP, oleh polda riau,kita tunggu nanti tindak lanjutnya nanti kuasa hukum kita tetap memantaunya.
Armaini kepada Polda riau memalui Direskrimum berterima kasih atas langkah yang diambil Polda riau menindak lanjuti laporan Kita Atas Nama GKPN dugaan tindak pidana pemalsuan surat,dengan rumusan pasal 263 KUHP yang sempat terhenti beberapa bulan, ternyata pada 23 Juli 2024 Polda Riau lakukan gelar Perkara sebagai tindak lanjutnya
Pemilik Lahan Gabungan Koperasi Pegawai Negeri (GKPN) unit 2 Provinsi Riau berharap kepada Kapolda Riau agar lahan GKPN Unit 2 bisa tuntas dari belenggu para para terduga mafia tanah di Kabupaten Kampar Riau
Awak media ini melakukan konfirmasi dengan Direskrimum Polda riau 22 agustus 2024, sekitar pukul 16.45 wib via WhatsApp tentang tindak lanjut SPDP tertanggal 20 Agustus 2024,sampai berita ini kami langsir belum mendapat jawaban nya.
Kabid Humas Polda Riau yang di konfirmasi Gaolnews.com 22 Agustus 2024, sekitar sekitar pukul 16.50 wib soal tindak lanjut SPDP, terlapor Murni Murniati Ningsih yang terbit 20 Agustus 2024, namun sampai berita ini kami langsir belum mendapat tanggapannya.
(Red)