Terlapor S. Hondo, tidak mengakui kesalahannya dalam Ruangan Mediasi Polda Riau, Terlapor menyatakan “di Pengadilan nanti saya akui

PEKANBARU, Gaoelnews.com – Terlapor S. Hondo tidak mengakui perbuatannya di ruang mediasi polda Riau, S. Hondo, menyampaikan “baru saya mengakui di persidangan di pengadilan nanti saya akui perbuatan itu, karena tidak goyang pohon kalau tidak ada angin ” ujar S. Hondo ( terlapor) di dalam ruang mediasi.

Mengkonfirmasi kepada Pelapor F. Zega mengatakan, “bahwa hasil
mediasi yang digelar oleh pihak Polda Riau yang dipimpin oleh Ipda Hendri Joni, SH, Panit
1 Unit 3 Subdin 5 Direskrimsus Polda Riau, tidak membuahkan hasil. ”

Pasalnya, Pelapor F. Zega, didampingin Kuasa Hukumnya Yunaldi Zega, SH, melaporkan S.
Hondo tentang Pencemaran nama baik dan penghinaan serta menyerang kehormatan
seseorang, telah melanggar UU No 1 Thn 2024 Tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11
Thn 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 27 ayat (3) dan (4), pasal 28
ayat (2), pasal 45 ayat (1) dan (2), akibat perbuatan Terlapor S. Hondo didalam Postingan Akun Facebook
milik Terlapor serta Vidio yang dibuat tanggal 13/3-2025.

F. Zega mengatan kepada awak media, “bahwa dalam Postingan dan Vidio Terlapor, Yang di unggah nya di media sosial miliknya ( Facebook)
menyebutkan bahwa saya sebagai Pelapor, sama seperti Babi kalau makan, telah melakukan Pemerasan dan
lain-lain.”

F. Zega menambahkan, “dalam Postingan yang di unggah dalam akun Facebook milik S. Hondo dan Vidio Terlapor tersebut, saya
dan keluarga saya merasa terhina. Atas pencemaran nama baik dengan sengaja menyerang
kehormatan dan nama baik seseorang yang dilakukan S. Hondo (terlapor), maka saya melaporkan kejadian tersebut ke Polda Riau pada tanggal 23 April 2025, Dengan Nomor Surat Tanda
Penerimaan Laporan No: STTLP/B/179/IV/2025/SPKT/
POLDA RIAU.”

F. Zega menyampaikan kepada awak media, bahwa setelah diambil keterangan Pelapor dan
keterangan saksi-saksi Pelapor, dan juga keterangan Terlapor kepada Penyidik/penyidik pembantu
Polda Riau, menangani perkara ini, polda riau
mengundang pihak Pelapor dan Terlapor tanggal 10/07-25 untuk melakukan mediasi
di Polda Riau.

Proses mediasi yang dipimpin oleh Ipda Hendri Joni, SH, Panit 1 Unit 3 Subdin 5
Direskrimsus Polda Riau, dihadiri kedua belah pihak yaitu F. Zega (pelapor) didampingi
kuasa hukumnya Yunaldi Zega, SH, dan S. Hondo (terlapor) didampingi kuasa hukumnya
DR. M. Martin Purba.

Dalam keterangan Pelapor F. Zega kepada awak media mengatakan, “dalam forum mediasi,
lima belas muatan perbuatan Terlapor S. Hondo yang termuat di dalam Vidio yang telah
dipublikasikan Terlapor yang disampaikan Pelapor F. Zega dalam ruangan mediasi, tidak
ada satupun yang bisa dijelaskan atau dibantah oleh Terlapor S. Hondo, terlapor hanya
mengatakan “di pengadilan nanti saya akui perbuatan tersebut”.

Diruang terpisah, Terlapor S. Hondo menyampaikan kepada Kuasa hukum Pelapor, ” kenapa
pak Zega menguraikan isi video itu didalam forum mediasi, malu kita,” lalu kuasa hukum
Pelapor menjawab, ” kenapa malu, sedangkan video yang saudara posting di tonton oleh
khayalan ramai (umum) begitu ribuan orang yang menonton,” ungkap kuasa hukum pelapor kepada terlapor S. Hondo.

Lebih lanjut F. Zega menyampaikan kepada awak media, ” bukan hanya kasus ini saja yang saya
buat laporan terhadap Tarlapor S. Hondo, ada yang saya laporkan kepada Polda Riau
tanggal 08 Oktober 2024 mengenai perbuatannya tentang dugaan pelanggaran UU Nomor 27 Tahun
2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang mengacu pada pasal 67 ayat (1) dan
(3), di Subdin 5 Direskrimsus Polda Riau yang sampai saat ini masih berlanjut.

F. Zega menyampaikan kepada awak media, ” didalam ruangan mediasi, saya sudah meminta
kepada pihak penyidik/penyidik pembantu, agar kasus ini segera dikirim kekejaksaan
untuk dapat di ajukan ke Pengadilan, karena permintaan Terlapor S. Hondo, menyatakan bawa baru mengakui
perbuatannya nanti di pengadilan.” Tutur F. Zga dengan tegas.

Harapan Pelapor F. Zega agar berkas perkara ini segera dikirim ke kejaksaan supaya
pengakuan perbuatan Terlapor S. Hondo dapat disampaikan diruangan persidangan nanti….

LAIA.

Terlapor S. Hondo, tidak mengakui kesalahannya dalam Ruangan Mediasi Polda Riau, Terlapor menyatakan “di Pengadilan nanti saya akui
LAIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *