Bengkalis – GaoelNews.com – Kurangnya ketegasan serta lemahnya pengawasan pemerintah desa setempat terkait pengawasan letak dan kepemilikan Lahan membuat bebasnya para Mafia Tanah meraja lela dan merugikan banyak pihak.
Seperti halnya yang dialami oleh para guru di wilayah kecamatan pinggir ini.
Dimana diduga akibat lemahnya pengawasan serta ketegasan aparat desa setempat membuat beberapa kaplingan milik para guru di kelurahan balai raja kecamatan pinggir yang sebelumnya masuk dalam wilayah kelurahan titian antui Kecamatan Mandau hilang seketika lantaran di gasak oleh Mafia tanah akibat perubahan status kepemilikan lantaran adanya pemekaran wilayah.
Akibat dari permainan Mafia tanah tersebut yang diduga secara terselubung berkemungkinan bekerja sama dengan beberapa oknum perangkat Desa/Kelurahan, sehingga membuat tanah kaplingan milik Para guru yang dulunya diambil secara kridit di tahun 2001 milik alm.Rifai selaku ahli waris dari alm m.saleh pemilik lahan yang sah dengan legalitas surat dasar tahun 1964 yang di teruskan SKGR pada tahun 2001 atas nama alm. wan amiruddin.
Dimana dari alm wan amirudin menjual secara keredit kepada beberapa guru sekolah yang mana lahan kaplingan hanya beberapa meter dari areal sekolah tersebut.
Namun setelah adanya pemekaran wilayah dari kecamatan Mandau berubah masuk kedalam wilayah kecamatan pinggir kepemilikan hal atas tanah yang dulunya diharapkan oleh para guru bisa menjadi tempat mendirikan bangunan atau usaha lainya sebagai bekal di hari tua pun sirna seketika lantaran tanpa mereka sadar tanah milik mereka yang selama ini mereka perjuangkan dan dibeli melalui hasil keringat tiba – tiba hilang dan berpindah kepemilikan lantaran status tempat tanah tersebut sudah berubah dikarenakan adanya pemekaran pada tahun 2013.
Menurut keterangan dari beberapa narasumber yang berhasil di himpun oleh tim media ini dilapangan mendapatkan informasi yang sangat luar biasa terkait adanya dugaan penyerobotan serta perampasan hak atas lahan milik para guru tersebut oleh Mafia tanah .
Bahkan trik yang diduga dimainkan oleh para Mafia Tanah tersebut dinilai tergolong sangat rapi dan terstruktur dalam mengelabui sepadan dan intansi terkait , Mulai dari menerbitkan surat imas tumbang dan di lanjutkan ke SHM pada tahun 2015.
Sehinga akibat dari kurangnya ketelitian dari para aparatur desa / kelurahan setempat terkait pengecekan status kebenaran kepemilikan sah atas lahan kaplingan tersebut membuat para guru tersebut mengalami kerugian yang lumayan banyak.
Mulai dari uang,waktu serta pengorbanan mereka selama ini dalam memperjuangkan serta mempertahankan hak mereka .
Ditambah lagi tidak adanya tindak lanjut dari aparat desa / kelurahan setempat atas laporan dugaan perampasan aset kepemilikan lahan mereka yang diduga secara nyata telah dirampas.
Padahal mereka sudah melaporkan hal tersebut namun sampai sekarang belum juga mendapatkan layanan dan tindak lajut dari intansi terkait baik di pihak kelurahan maupun kepolisian setempat hingga sampai 2 kali melapor ke polsek pinggir namun tidak menemukan titik terang.
Kepada awak media saat diwawancarai para guru tersebut sangat berharap sebesar besarnya kepada pihak terkait untuk memberikan keadilan dan tindak tegas kepada pelaku mapia tanah yang kerap meraja lela dan kami para guru siap menghadirkan para saksi sepadan yang di kelabui dan mantan lurah tahun itu serta beberapa tokoh lama yang mengetahui asal usul lahan tersebut agar di paparkan kebenarannya.
Red