Polsek Rumpin Dinilai Lamban Tanggapi Laporan Intimidasi Wartawan, Ketum AKPERSI Angkat Bicara

Pandapotan H Hutagaol

Bogor, Gaoelnews.com – Polsek Rumpin, terkait laporan Tim Media yang mengalami intimidasi dan pengancaman pembunuhan oleh pelaku usaha ilegal gas oplosan di Kampung Banjar pinang, Desa Tamansari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kamis (21/08/2025).

Tim media yang tergabung dalam organisasi pers Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPD Banten melakukan tindak lanjut laporan dugaan intimidasi dan pengancaman pembunuhan terhadap wartawan yang sebelumnya telah dilayangkan ke Polsek Rumpin pada Sabtu (21/6/2025) lalu. Pelaku intimidasi diduga adalah oknum yang terkait dengan usaha Ilegal Gas Oplosan.

Dari laporan yang dibuat pada saat kejadian lalu sampai sekarang sudah berjalan 2 bulan dan belum ada kejelasan atau perkembangan lebih lanjut dari Polsek Rumpin terhadap Pelaku intimidasi dan pengancaman pembunuhan tersebut.

Pak Chandra Purba selaku Kanit Reskrim Polsek Rumpin menyampaikan “kami sudah melakukan langkah-langkah seperti mencari, cekpos, dan menghampiri rumah pelaku akan tetapi pelaku kabur melalui pintu belakang rumah,” ucap Kanit.

Wartawan yang menjadi korban intimidasi tersebut merasa kecewa dengan lambannya respons Polsek Rumpin terhadap laporan yang dibuatnya.

“Saya sudah membuat laporan ke Polsek Rumpin, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut yang signifikan,” ujar Yudianto.

Yudianto, C.BJ. pun menegaskan kembali, masa sih yang punya wewenang tidak bisa mengatasi, coba kalau kasus ini berbalik kepada anggota kepolisian pasti langsung ditangkap.

Padahal jelas profesi kami ini di lindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999, Kami yang profesinya wartawan di lindungi undang undang saja dapat perlakuan intimidasi dan pengancaman pembunuhan lalu melaporkan kepada pihak kepolisian proses nya lambat, bagaimana kalau masyarakat biasa yang membuat laporan.

Di kesempatan lain Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Dewan Pimpinan Pusat selalu monitor akan kasus tersebut karena kasus tersebut menjadi atensi.

Hal ini sangatlah tidak wajar dalam sebuah penanganan kasus karena terduga pelaku sempat mendatangi Polsek jadi menjadi ironis kalau sampai sekarang belum tertangkap.

Kasus intimidasi terhadap Anggota AKPERSI di Polsek Rumpin menjadi perhatian khusus dari Dewan Pimpinan Pusat AKPERSI, karena kasus tersebut sarat akan adanya dugaan intervensi dari pihak- pihak lain sehingga proses ini terkesan mandul.

Langkah yang akan diambil DPP AKPERSI akan bersurat ke Mabes Polri untuk segera mencopot Kapolsek Rumpin karena tidak bisa menjalankan tugasnya dalam mengayomi dan melindungi masyarakat khususnya Pers.

“Dan saya akan instruksikan kalau sampai dalam minggu ini belum juga tertangkap maka saya perintahkan seluruh anggota dan pengurus DPD serta DPC AKPERSI Provinsi Jawa Barat untuk turun aksi ke Kapolda Jawa Barat,” Tegas Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E.

Ketua AKPERSI (Asosiasi Keluarga Pers Indonesia) Kabupaten Bogor, menyatakan bahwa lambannya respon Polsek Rumpin terhadap laporan intimidasi tersebut sangat mengecewakan.

“Kami mendesak Kapolri untuk mengambil tindakan tegas terhadap Kapolsek Rumpin yang dinilai lamban dalam menangani kasus ini,” tegas Rino Triyono.

Saya awalnya optimis terhadap kinerja Polri terkhusus kepada Kapolsek Rumpin dan menepis informasi negatif bahwa pelayanan publik di Polsek Rumpin lamban.

Tetapi dengan kejadian ini, maka akan menambah rentetan citra buruk bahwa kinerja Polri belumlah baik dalam mengayomi serta melindungi masyarakat.

Dengan demikian, diharapkan kasus intimidasi dan pengancaman pembunuhan terhadap wartawan tersebut dapat segera diselesaikan dan tidak menimbulkan kesan, bahwa institusi kepolisian tidak berfungsi dengan baik.

Sumber:Ketum AKPERSI

(AKPERSI Kota Pekanbaru)

Polsek Rumpin Dinilai Lamban Tanggapi Laporan Intimidasi Wartawan, Ketum AKPERSI Angkat Bicara
Ros.H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *