Kabupaten Bekasi, Gaoelnews.com – Dugaan malapraktik medis di RSUD Cabang Bungin memicu reaksi keras dari AKPERSI, menuntut keadilan bagi korban dan tindakan tegas terhadap pihak yang bertanggung jawab. Minggu (24/8/2025).
Kembali menyita perhatian publik setelah dua warga, Bayu Fadilah pemuda asal Kampung Tambun, RT.013/RW.005, Desa Karangharja, dan Dewi Pratiwi, seorang Ibu masih Muda asal Kampung, Kendayakan RT.002/RW.002 Dusun ll, Desa Sukakarsa, menjadi korban dugaan malapraktik medis di rumah sakit tersebut.
Bayu Fadilah awalnya didiagnosis menderita DBD dan dirawat di RSUD Cabang Bungin. Namun, kondisinya justru memburuk dan diagnosa nya juga berobah-obah.
Ia mengalami pada mata sebelah kanan, yang menyebabkan kebutaan permanen. Kasus ini meninggalkan luka yang tidak hanya di tubuh, tetapi juga luka di jiwa.
“Saya sangat kecewa dengan pelayanan di RSUD Cabang Bungin bungin. Saya berharap ada tindakan tegas dari pihak rumah sakit dan pemerintah untuk memperbaiki kesalahan ini,” kata Bayu Fadilah.
Dewi Pratiwi menjalani operasi sesar tanpa persetujuan keluarganya. Tindakan sepihak ini bertentangan dengan etika medis dan prosedur hukum, serta meninggalkan trauma mendalam bagi keluarga.
“Operasi tanpa persetujuan keluarga adalah tindakan yang tidak manusiawi. Kami menuntut keadilan bagi keluarga Dewi Pratiwi,” ujar keluarga Dewi.
Menyikapi peristiwa memilukan ini, Ketua Umum Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Rini Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ, C.EJ., C.F.L.R bersama ketua DPD Akpersi Jawa Barat, Ahmad Syarifudin turun langsung ke rumah para korban.
Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Rino Triyono, mengecam keras dugaan malapraktik medis di RSUD Cabang Bungin.
Ia menyatakan bahwa negara tidak boleh tinggal diam ketika rakyat menjadi korban malapraktik dan menuntut aparat penegak hukum bertindak tegas, dan jangan biarkan korban berjuang sendirian.
“Negara tidak boleh tinggal diam ketika rakyat menjadi korban malapraktik. Kami menuntut keadilan bagi korban dan tindakan tegas terhadap pihak yang bertanggung jawab,” kata Rino Triyono.
Apa yang menimpa Bayu dan Dewi bukan hanya soal etika, AKPERSI juga menyoroti pelanggaran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, antara lain:
Pasal 58 ayat (1) Pasien berhak memperoleh informasi tentang tindakan medis yang akan dilakukan.
Pasal 59 ayat (1) Tindakan medis hanya dapat dilakukan dengan persetujuan pasien atau keluarga terdekat.
Pasal 65, Pasien berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu.
Dengan diagnosa yang keliru hingga berujung pada hilangnya penglihatan pasien, serta operasi tanpa persetujuan keluarga, maka dugaan pelanggaran hukum semakin terang benderang.
Dalam kondisi penuh luka, Bayu Fadilah menyampaikan permintaannya secara khusus kepada Gubernur Jawa Barat dan Presiden RI.
“Saya mohon dengan sangat kepada Bapak Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi dan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, tolong dengar jeritan kami. Kami rakyat kecil hanya ingin keadilan dan perlindungan, jangan biarkan penderitaan kami diabaikan,” ucap Bayu dengan suara terbata-bata.
Kasus RSUD Cabang Bungin ini adalah alaram keras, bahwa mutu pelayanan kesehatan tidak boleh lagi main-main dengan nyawa rakyat. AKPERSI menegaskan, pihaknya akan mengawal kasus ini Hingga tuntas.
“Kami tidak akan berhenti sampai kebenaran di tegakkan dan korban mendapat keadilan. Ini bukan hanya tentang Bayu dan Dewi , ini tentang harga diri bangsa, apakah Negara berpihak pada rakyatnya atau membiarkan rakyat kecil di korbankan oleh kelalaian?” pungkas Rino Triyono.
Sumber: Ketum AKPERSI
(AKPERSI Kota Pekanbaru )