Dugaan praktik jual buku LKS, Oknum Kepala Sekolah SDN 62 Pekanbaru Tolak Konfirmasi Media

Pandapotan H Hutagaol

Pekanbaru – Gaoelnews.com –Dugaan praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) kembali menyeruak di sekolah negeri. Kali ini sorotan publik tertuju pada SD Negeri 62 Pekanbaru, setelah terungkap adanya dugaan penjualan LKS kepada siswa dengan harga mencapai Rp160 ribu per siswa untuk yang beragama kristen dan Rp180 ribu per siswa untuk Agama Islam.

 

Ironisnya, ketika salah satu media resmi melayangkan surat konfirmasi guna meminta tanggapan terkait dugaan praktik tersebut pada, Senin, 25 Agustus 2025, namun oknum Kepala Sekolah SDN 62 Pekanbaru berisial, YN, justru menolak menerima surat konfirmasi. Sang kepala sekolah beralasan bahwa informasi yang dikonfirmasi tidak benar.

“Itu tidak benar dan kami telah dikonfirmasi oleh dinas, itu tidak ada. Temuan kalian itu hanya pegangan guru. Terkait surat kalian silakan bawa kembali pulang,” ujar YN kepada awak media saat menyerahkan surat konfirmasi tersebut.

 

Sikap penolakan ini dinilai tidak sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik dan melanggar aturan hukum administrasi yang seharusnya ditaati oleh penyelenggara pendidikan.

 

Larangan penjualan LKS di sekolah negeri sebenarnya sudah tegas diatur pemerintah.

 

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, Pasal 12 menyebutkan bahwa sekolah dilarang melakukan pungutan atau menjual buku/LKS kepada siswa.

 

Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2016 juga menegaskan bahwa pengadaan buku pelajaran, LKS, maupun seragam sekolah tidak boleh menjadi kewajiban yang dibebankan oleh pihak sekolah kepada siswa atau orang tua murid.

 

Kemudian, Surat Edaran telah dikeluarkan oleh Disdik kota Pekanbaru sendiri berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 17 tahun 2010 Pasal 18 huruf a tentang pengeluaran dan penyelenggaraan pendidikan baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar perlengkapan, bahan ajar pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan Pendidikan.

 

Selain itu, tindakan kepala sekolah yang menolak memberikan jawaban atas surat konfirmasi media diduga bertentangan dengan:

 

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pasal 52 UU KIP menyebutkan bahwa badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 juta.

 

Atas dugaan dan sikap tersebut, maka oknum Kepala Sekolah SDN 62 Pekanbaru berpotensi dikenai sanksi berupa:

 

Sanksi Administratif: teguran tertulis, penurunan jabatan, hingga pemberhentian dari jabatan kepala sekolah sesuai aturan Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

Sanksi Pidana: sebagaimana diatur dalam UU KIP Pasal 52, yakni kurungan 1 tahun dan/atau denda Rp5 juta.

 

Sanksi Disiplin Pendidikan: dari Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, berupa teguran keras dan evaluasi jabatan karena terbukti melanggar aturan pengelolaan sekolah.

 

Penolakan konfirmasi media dinilai sebagai bentuk perlawanan terhadap prinsip transparansi. Padahal, sebagai pejabat publik, kepala sekolah memiliki kewajiban untuk membuka akses informasi dan memberikan klarifikasi terhadap isu-isu yang berkembang.

 

Menanggapi hal ini, Afrizal salah seorang aktivis pemerhati pendidikan menyayangkan sikap oknum kepala sekolah tersebut, dirinya meminta agar dinas pendidikan harus bertindak tegas kepada oknum yang tidak mampu memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat selaku pejabat publik.

 

“Sekolah negeri tidak boleh berbisnis dengan siswa. Kalau memang terbukti ada penjualan LKS Rp160 ribu dan Rp180 ribu, itu jelas pelanggaran. Penolakan konfirmasi media juga mencederai prinsip keterbukaan informasi,” ujar Afrizal, Senin (25/08/25).

 

Saat ini publik menanti langkah tegas Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru dalam menyikapi dugaan pelanggaran tersebut. Transparansi dan integritas dinilai menjadi kunci agar dunia pendidikan tidak tercoreng oleh praktik pungutan yang merugikan siswa maupun wali murid, tutup Afrizal. (MH)

LAIA

Dugaan praktik jual buku LKS, Oknum Kepala Sekolah SDN 62 Pekanbaru Tolak Konfirmasi Media
LAIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *