Kapolri di Minta Tangkap HS dan Ketua Panitia Mesjid Desa Domo Selaku Aktor Penambang Pasir diDuga Ilegal di Aliran Sungai Subayang

Pandapotan H Hutagaol

Kampar Kiri – GaoelNews.com -Berbicara tentang persoalan yang selalu di pergunjingkan di kalangan masyarakat maupun kalangan media di Desa Domo tidak lain Penambang Pasir dan Sirtu yang di lakukan oleh Perusahan PT. PT. AWE yang Ownernya H Syofian.SE yang bekerja sama dengan Ketua Panitia Mesjid H.Nasril SPd bersama Datuk Dubalang Tagan Kenagarian Desa Domo yang direstui oleh Kepala Desa Bapak Firman.

Dari Hasil Informasi yang di himpun Media ini Pengusaha Penambang Pasir dan juga Sirtu, oleh H.Syofyan dan Ketua Panitia Mesjid Domo,diduga tidak ada mengantongi izin dari Kementerian ESDM hanya bermodalkan Kesepakatan Ninik Mamak Dubalang Tagan dan Ketua Panitia Mejid Izinnya,karena hasilnya untuk membangun mesjid dan turap Mesjid Desa Domo.sebagi alasan kepada aparat ( Polda Riau).

H.Syofyan yang di konfirmasi Media Tim Anugrahpost.com, GaoelNews .com,Mimbarnegeri.com, Kanadapost.id ,dan media Dutapekerja. com, Bhayangkara74.com via WhatsApp 01 september 2025, sehubungan kegiatan penambangan pasir dan sirtu di dalam aliran sungai dan Bibir Sungai Subayang, Katanya itu untuk kepentingan mesjid dan turap mesjid Desa Domo tapi kasih saya waktu, sekarang saya sedang sakit sudah 1 minggu,ucapnya.

Datuk Dubalang Tagan yang di Konfirmasi Wartawan media ini via WhatsApp terkait Pengerokan Pasir di aliran sungai subayang oleh H.Syofyan yang bekerja sama dengan Ketua Panitia Mesjid Desa Domo,Dubalang Tagan meminta bisa kita ketemu ngopi,katanya dengan tujuan agar jangan terexpos ke media.

Dari keterangan Tokoh masyarakat Desa Domo Kepada Tim media yang mengkonfirmasi Daruk Dubalang Tagan dan H.Syofyan tentang Pengerokan Paair sirtu di Bibir Sungai dan di dalam sungai Subayang menyebutkan kalau Tim Pengerokan itu pidana karena tidak ada izin dari pemerintah bahkan disebut sebut Pengerokan itu atas nama PT AWE sepengetahuan saya,kata tokoh masyarakat Domo 2 tahun yang lalu pernah PT Eneka Tambang Riau mengajukan izin Namun tim BWSS Wil III Riau dan ESDM Provinsi Riau tidak berani memberikan izin daerah aliran sungai subayang, dan bahkan wewenang pemberian izin di aliran sungai adalah Pemerintah pusat,ucapnya menirukan ucapan tim yang turun pada waktu itu.

Di tambahkan Tokoh masyarakat yang tidak kita sebutkan identitasnya,polda riau seharusnya periksa Ketua Pembangunan mesjid yang juga Salah satu Kepsek Sekolah Menegah Atas di Kabupaten Pelalawan agar tahu sejauh mana (MOU) antara Pengurus Mesjid desa,Datuk selaku ninik mamak dengan Pihak PT. AWE H.Syofian Selaku Penanggungjawab.sebutnya dalam keterangannya

Salah satu pihak Pengusaha atau di sebut sebut pemasok mobil damtruk yang di hubungi Awak Media ini via telpon WhatsApp pada selasa 02 september 2025, kalau terkait HS,selaku pengusaha itu murni untuk kepentingan masyarakat,Pembangunan turap agar jangan longsor, juga biaya bangun Mesjid, jadi kalau bisa kerjama kita, dalam hal ini sebutnya.ucap nya seolah olah dirinya tidak ada dalam keterangan Pers di Desa Domo yang melibatkan semua komponen agar kejahatan berjalan lacar agar bisa meraup keuntungan.

Terkait Fee untuk Wartawan dari Oner PT.AWE.setiap bulan.

Awak media ini mengkonfirmasi Ali Abu ,Tokoh madyarakat juga seorang Jurnalistik yang tinggal di Desa Domo, adanya informasi Ali abu Humas PT. AWE yang di Sebutkan Pengurus Lokasi semua wartawan sudah di serahkan ke Ali Abu, Ali Abu membantah dirinya tidak ada menerima jatah untuk Wartawan sesuai yang disebutkan pihak Perusahan namun saya ada ajukan 10 wartawan tapi sampai sekarang tidak direspon oleh HS selaku pengusahanya.

Sangat di sayakan Soal Bantahan Berita”oknum Wartawan itu tidak memahami Kode Etik Jurnalistik” setiap ada berita di daerah Kecamatan kampar kiri yang mengkritik beliau selalu menyebut dirinya ketua wartawan diriau yang selalu bantah berita wartawan wartawan yang tak jelas tersebut, sesuai keterangan tokoh masyarakat juga Kepala biro Wartawan di Wilayah Kampar kiri.sampai sampai libatkan Adat istiadat dalam kegiatan Kejahatan.

Pengerokan Pasir sirtu,oleh PT.AWE disebut Quary yang lokasi Desa Domo,di bibir Aliran sungai subayang, kata masyarakat, kami masyarakat tidak di musawarah dengan Datuk Dubalang Tagan maupun Tim Panitia Mesjid, kata (A) sementara kami warga di kutip Rp. 2 juta per KK untuk biaya bangun mesjid, akunya

Galian C sirtu (pasir dan batu,-red) yang tidak memiliki izin adalah loksi ilegal hadilnya ilegal turap dan mesjid hasil ilegal dan merupakan kegiatan melanggar hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana dan denda, serta berdampak negatif pada lingkungan dan kerugian negara. Izin Usaha Pertambangan dari Menteri ( ESDM ) untuk batuan, apalagi di Aliran Sungai.

Menurut UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan penambangan harus memiliki izin pelepasan lokasi yang sah dari pemerintah. Dinas Kehutanan, BWSS,dinas PUD ( ESDM) bila izin itu tidak ada maka Kegiatan itu ilegal Polisi wajib mengamankan pelaku nya.

Oleh karena itu, penting bagi para pelaku Galian C untuk mematuhi peraturan yang ada dan memperoleh izin yang diperlukan sebelum melakukan aktivitas penambangan. Dengan demikian, dapat tercipta lingkungan yang sehat dan lestari serta terjaga kesejahteraan masyarakat sekitar.

Polda Riau Instruksikan Polsek Kampar Kiri di pimpin Kanit reskrimum turun Ke Desa Domo seusai Direskrimsus dan Kadubdit dapat konfirmasi sekaligus minta oknum wartawan ditindak tegas pelaku pelaku pengerokan bibir sungai dan aliran Sungai Subayang

Seusai Pertemuan Kanit Reskrimum Polsek Kampar Kiri dengan Pengusaha Tambang sirtu PT.AWE,Bigbisnya HS.Dan Kepala Desa, Ninik Mamak, beserta Ketua Pembangunan Mesjid Desa Domo, seorang Kepsek Di Kabupaten Pelalawan
Sesuai instruksi dari Direskrimsus turun, Wartawan kembali mengkonfirmasi Kasubdit 4 Direskrimsus hadil tim yang turun,namun sampai berita ini di langsir belum mendapat jawaban dari Kasubdit maupun Direskrimsus Polda Riau

Tokoh Masyarakat Desa Domo Meminta, Ketua Panitia pembangunan Mesjid Domo, H.Nasril SPd Bersetatus ASN dan Penusaha Quary ( H. Syofyan ) bersama Kepala Desa,Domo, segera Kapolri Instruksikan Kapolda Riau melakukan penyidik terhadap semua koroni- koroni Nya, karena masyarakat sudah krisis kepercayaan ke pada oknum direskrimsus Polda Riau, alasanya turun pun ke tkp diduga mendukung pihak Pengusahanya, maka kami meminta bapak Kapolri turun tangan dalam hal ini.

Red

Kapolri di Minta Tangkap HS dan Ketua Panitia Mesjid Desa Domo Selaku Aktor Penambang Pasir diDuga Ilegal di Aliran Sungai Subayang
RED

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *