Kampar, Gaoelnews.com –
Dugaan praktik penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencuat di Kabupaten Kampar. Kali ini, sorotan publik tertuju pada SD Negeri 042 Kualu, Kecamatan Tambang, setelah muncul laporan dari Lembaga Monitor Penyelenggara Negara (LMPN) yang mengindikasikan adanya dugaan penggelembungan anggaran honor guru pada tahun anggaran 2023 dan 2024.
Kepala sekolah SDN 042 Kualu di konfirmasi oleh satu Media secara tertulis, terkait dengan adanya dugaan penggunaan Dana kegiatan honor guru di tahun 2023 sebesar Rp 295.200.000, dan tahun 2024 sebesar Rp 309.050.000 yang menimbulkan asumsi tidak wajar.
Dimana Nilai tersebut, tidak proporsional dengan jumlah tenaga guru yang menerima honor di sekolah tersebut, sehingga menimbulkan dugaan adanya markup (penggelembungan) anggaran.
Namun Kepala sekolah tidak memberikan balasan secara tertulis, akan tetapi memberikan jawaban setelah dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, jawabannya ,”Maaf pak utk penggunaan dana bos THN 2023,2024 saya sdh buat laporan pertanggung jawabannya dan sdh diperiksa dinas terkait, terimakasih”, balasnya kepsek.
Untuk diketahui, beberapa Media sudah memberitakan Kepala sekolah sekolah SD negeri 042 Kuala terkait dengan dugaan penggelembungan Dana kegiatan Honor Guru ditahun 2023 dan 2024
Dengan judul:
Kepsek SDN 042 Kualu Diduga Selewengkan Dana Bos Ratusan juta Rupiah, Dengan Cara Manipulasi Jumlah Guru Honorer, tanggal terbit, 19 September 2025.
Awal Mula Dugaan: Laporan LMPN ke Inspektorat Kampar
Laporan resmi dengan nomor surat 028/LP/Korw-LMPN/RIAU/X/2025, tertanggal 13Oktober2025 di serahkan langsung oleh Daulat Harahap, Koordinator Wilayah LMPN Provinsi Riau, kepada Inspektur Inspektorat Kabupaten Kampar.
Ditembuskan langsung ke Bupati Kampar, kekajari Kampar ,Kapolres Kampar, Kadispora Kampar, Kepala sekolah SDN 042.
Isi laporan menyoroti adanya ketidakwajaran dalam alokasi dan realisasi dana BOS untuk pembayaran honor guru. Dari hasil penelusuran awal.
Dalam hal ini, Daulat Harahap Kordinator wilayah Lembaga Monitor Penyelenggara Negara (LMPN) Provinsi Riau berharap kepada Inspektur inspektorat Kampar dapat memanggil dan memeriksa Kepala sekolah SDN 042 Kuala, Kecamatan Tambang, kabupaten Kampar,
Apabila ditemukan bukti penyimpangan dalam penggunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) maka perlu di ambil tindakan berupa:
1. Dilakukan pembinaan bersyarat dengan mengembalikan uang negara yang telah salahgunakan serta pemberhentian dari jabatan Kepala sekolah untuk seterusnya,
2. Apabila tidak melakukan pengembalian terhadap kerugian uang negara, proses lebih lanjut dilimpahkan ke Aparat Penegak hukum (APH) jelas Korwil LMPN.