MERANGIN, Gaoelnews.com – Seorang wartawan Merangin, (RH), menyampaikan kekecewaannya setelah laporan dugaan ancaman yang ia buat di Polres Merangin tidak diterima oleh petugas. Padahal, menurut RH, ancaman yang diterimanya dari seorang warga berinisial AE, diduga pelaku PETI di kawasan Datuk, telah berlangsung berulang kali melalui pesan Messenger.
RH datang ke Polres Merangin ditemani oleh Ketua Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP) Merangin, Ady Lubis, sambil membawa sejumlah bukti percakapan yang berisi ancaman diduga dari AE, warga Desa Mensango, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin.
Setibanya di SPKT, RH diarahkan ke Unit Pidana Umum. Namun tak lama berselang, ia keluar dari ruangan pemeriksaan dengan wajah kecewa.
“Ya, saya kecewa. Laporan saya tidak diterima. Padahal bukti-bukti ancaman itu jelas, dan sampai sekarang saya masih diteror oleh yang bersangkutan. Tapi kata pihak penyidik, itu belum masuk kategori tindak pidana,” ujar RH kepada media ini.
Ketua KWIP Merangin, Ady Lubis, membenarkan pendampingannya terhadap RH. Ia menyebut bahwa pasca pemberitaan dan aksi demonstrasi para wartawan beberapa waktu lalu, memang ada sejumlah jurnalis yang mendapat teror melalui Facebook maupun WhatsApp.
“Bukan hanya RH, saya sendiri juga pernah diancam. Bahkan ada kalimat yang menyebut ingin membakar rumah jika rakit dompeng mereka dibakar aparat. Itu bukan ancaman ringan,” jelas Ady
Ady menegaskan bahwa pihak Polres Merangin sebelumnya pernah menyampaikan bahwa setiap bentuk ancaman dapat dilaporkan secara resmi. Namun ketika laporan tersebut diajukan hari ini, penyidik justru menyatakan tidak terpenuhi unsur pidana.
“Kami tentu kecewa. Wartawan adalah warga negara yang punya hak hukum yang sama. Laporan masyarakat semestinya diterima terlebih dahulu, baru diuji pada proses penyelidikan. Bukan langsung ditolak,” tegasnya.
Ady menilai bahwa penolakan laporan justru berpotensi menimbulkan preseden buruk bagi masyarakat luas, terlebih bagi jurnalis yang tengah melaksanakan tugas peliputan di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, media ini belum berhasil memperoleh tanggapan resmi dari Polres Merangin terkait alasan penolakan laporan dugaan ancaman tersebut.












