Pekanbaru – Gaoelnews – Penyidik Polsek rumbai dalam menangani kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang di laporkan oleh korban ber inisial T.Telah mulai terungkap, Pasalnya penyidik memeriksa dua orang saksi, yakni saksi M dan saksi R Walaupun penyidik kesulitan untuk mendapatkan identitas para saksi-saksi.
Sehingga pada hari Kamis (10/10/2024) Pukul 16: 00 wib saksi M datang kepolsek memberikan keterangan, pada saat itu penyidik sudah mengantongi para saksi dan mengetahui identitas para saksi.
Setelah saksi telah ada Penyidik pun mengirimkan surat panggilan kepada saksi yang lain melalui korban, karena korban mengetahui tempat tinggal nya salah satu saksi yang belum hadir.
Namun pada hari yang sama saksi berinisial (R) sekitar pukul 14 : 00 Wib Mendatangi Polsek rumbai tanpa menunggu jadwal yang sudah di tentukan oleh penyidik. Walaupun, pihak keluarga salah satu saksi diduga tidak berterima atas surat panggilan yang di kirim pihak penyidik kepada saksi, namun tak menjadi pengaruh dalam menangani kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Korban berharap kepada Kapolsek rumbai agar kasus ini segera di proses dengan sebaik mungkin,kepada Penyidik supaya teliti dalam mengani kasus ini. Karena di awal kasus ini di duga ada oknum – oknum yang mencoba mengelabui iden tintas para saksi – saksi.
Korban banyak mendapat kan caci maki dari salah satu keluarga saksi yang tidak senang kepada korban.
Kami berharap dan bermohon kepada bapak Kapolsek Rumbai dan Penyidik agar menjadi pendengar keluhan kami selaku korban penghinaan dan pencemaran nama baik agar tidak terjadi lagi dengan orang lain dan pelaku cepat sadar dan bertobat dalam perbuatan nya”,Tutup nya.
TEMAZATO LAIA