Haryandi Diduga Jadi Provokator Melarang Pemasangan Papan Informasi Proyek

Pandapotan H Hutagaol

MERANGIN JAMBI – GaoelNews.com – Pelaksanaan proyek Bantuan Pemerintah pada Kegiatan Optimasi Lahan Non Rawa (Pembangunan Sumur Bor) Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari APBN kembali menuai sorotan dimasyarakat Kali ini, proyek yang berlokasi di Kelurahan Mampun, Kecamatan Tabir, tidak melaksanakan pemasangan papan informasi proyek, pemasangan papan informasi suatu kewajiban yang seharusnya dipenuhi dalam setiap kegiatan yang menggunakan uang negara.

Berdasarkan hasil pantauan media ini di lapangan pada Jumat, 12 Desember 2025, proyek sumur bor tersebut tercatat berada di bawah ID Poktan 965071, Kelompok Tani Sedang, dengan ketua poktan Heriyandi, yang lebih dikenal dengan nama Andi.

Tidak hanya sekadar ketiadaan papan proyek, informasi yang dihimpun media ini mengarah pada dugaan bahwa Andi bukan hanya sebagai pelaksana, namun diduga berperan aktif mengarahkan atau memprovokasi sejumlah kelompok penerima pekerjaan sumur bor di Kecamatan Tabir agar tidak menunjukkan pemasangan papan informasi proyek.

Dugaan tersebut menguat setelah beberapa ketua gapoktan lain yang juga mengerjakan proyek sumur bor serupa memberikan keterangan kepada media ini.

Salah seorang ketua gapoktan menyebutkan bahwa dirinya tidak memasang papan informasi bukan atas inisiatif sendiri, melainkan karena adanya arahan dari Andi.

“Saya tidak memasang papan informasi proyek itu karena dilarang atau disarankan oleh Andi. Apa alasannya saya juga tidak tahu, tapi memang diarahkan begitu,” ujarnya.

Pengakuan tersebut menimbulkan kecurigaan kuat di tengah masyarakat bahwa ketiadaan papan informasi ini bukan kejadian tunggal, melainkan pola yang disengaja dan terkoordinasi.

Sejumlah tokoh masyarakat di Kecamatan Tabir menilai kondisi ini sebagai sesuatu yang sangat janggal dan patut dipertanyakan.

Salah seorang tokoh masyarakat Kelurahan Mampun mengatakan:
“Kalau satu proyek tidak pasang papan mungkin masih bisa disebut lalai. Tapi kalau banyak proyek sumur bor di Tabir tidak pakai papan informasi, ini patut diduga dan ada yang sengaja ditutupi.”

Tokoh lainnya menegaskan bahwa papan informasi proyek adalah bentuk tanggung jawab publik, bukan sekadar formalitas,didalam UU No 14 tahun 2008 sudah diatur tentang keterbukaan informasi publik

“Itu uang negara. Masyarakat berhak tahu nilai anggaran, volume pekerjaan, dan siapa yang bertanggung jawab. Tanpa papan informasi proyek, transparansinya hilang.”

Saat media ini mencoba mengonfirmasi langsung kepada Andi di lokasi pekerjaan, yang bersangkutan mengakui bahwa dirinya merupakan ketua kelompok pelaksana dan membenarkan tidak memasang papan informasi proyek.

Namun demikian, Andi belum memberikan penjelasan rinci terkait alasan di balik tidak dipasangnya papan informasi tersebut, termasuk soal dugaan adanya arahan kepada kelompok lain.

Dengan adanya dugaan keterlibatan Andi dalam mengarahkan sejumlah proyek agar tidak transparan, masyarakat mendesak Dinas Pertanian dan Hortikultura Kabupaten Merangin untuk segera turun ke lapangan.
Masyarakat meminta agar dilakukan:
Pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh proyek sumur bor di Kecamatan Tabir

Evaluasi kepatuhan terhadap aturan transparansi

Pemberian sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran

“Jangan sampai program yang seharusnya membantu petani justru dimanfaatkan oleh segelintir orang demi kepentingan pribadi,” tegas salah satu warga.

Berulangnya temuan proyek sumur bor tanpa papan informasi di Kecamatan Tabir menimbulkan pertanyaan besar tentang lemahnya pengawasan dan potensi pelanggaran aturan. Dugaan adanya pihak yang berperan sebagai pengarah atau provokator memperkuat alasan perlunya audit dan pengawasan ketat terhadap program APBN ini.

Transparansi adalah kewajiban mutlak dalam penggunaan uang negara.
Dan publik berhak mengetahui bagaimana anggaran tersebut dikelola.

 

Haryandi Diduga Jadi Provokator Melarang Pemasangan Papan Informasi Proyek
R. Ginting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *