Sahat Sihombing beserta kuasa Hukumnya gugat PUDAM TIRTA NAULI SIBOLGA sebesar 2.360.000.000.- kepengadilan Negeri Sibolga

Pandapotan H Hutagaol

Tapanuli tengah,Sibolga, – Gaoelnews – berawal adanya bahwa saudara Sahat Sihombing yang beralamat di kelurahan sarudik,kecamatan Sarudik,kabupaten Tapanuli tengah,propinsi Sumatera Utara,memiliki sebidang tanah yang terletak di lingkungan Vll kelurahan sarudik,kecamatan Sarudik,kabupaten Tapanuli tengah dengan luas keseluruhan kurang lebih 2,5 ha(dua koma lima hektar),

dengan batas batas :
sebelah timur. :tanah milik /komplek perusda air minum Tirta nauli Sibolga dan sungai sarudik.
sebelah barat :tanah milik alm pain Pardede.
sebelah Utara. :tanah milik alm pain Pardede,
sebelah selatan :tanah milik /komplek perusda air minum Tirta nauli Sibolga,

dengan memperoleh kepemilikan dengan cara membeli dari alm Ramidun Simatupang Sianturi sebagaimana surat jual beli tanah tanggal 8 November 1985.

 

dengan sejak di beli nya tanah tersebut dari alm Ramidun Simatupang Sianturi pada tahun 1985 sampai dengan tahun 2004,sdr Sahat Sihombing mengelola tanah tersebut dengan menanam tanaman produktif ,yakni tanaman perkebunan jenis karet,

dan sekitar tahun 2005,PUDAM Tirta Sibolga membuat bendungan kecil diatas sungai kecil yang mengalir di atas tanah sahat Sihombing,serta menanami pipa pipa saluran air dimana bendungan kecil dan pipa pipa yang ditanam melintasi sebidang tanah milik sdr Sahat Sihombing,

menurut sdr Sahat Sihombing pada tahun 2005 masih aktif bekerja sebagai pegawai di perusahaan umum air minum Tirta nauli Sibolga,namun pembuatan bendungan kecil dan pembuatan penanaman pipa pipa air sekitar nya (sarana produksi) tersebut adalah tanpa sepengetahuan dan seizin dari sdr Sahat Sihombing,dimana pada tahun 2005 sdr Sahat Sihombing dpindahtugaskan dari daerah produksi Sarudik kedaerah produksi/operasi yang lain,

sdr Sahat Sihombing baru mengetahui mengenai pembuatan bendungan kecil dan pipa pipa di sekitarnya (sarana produksi) tersebut adalah sekitar tahun 2007,atau setelah kembali dipindahtugaskan ke area produksi/operasi semula,yakni daerah Sarudik ,dimana pembuatan bendungan kecil serta pembuatan penanaman pipa pipa saluran air tersebut telah selesai di kerjakan,

dimana sejak tahun 2007 sdr Sahat Sihombing dengan itikad baik telah berulang kali menanyakan kepada pihak PUDAM,dan mengatakan apakah PUDAM ingin menyewa dan atau ingin membeli ataupun memberikan ganti kerugian /kompensasi sewajarnya kepada sdr Sahat Sihombing selalu pemilik tanah/lahan?

namun hingga saat ini tahun 2024,belum ada tanggapan ataupun jawaban yang memberikan kepastian kepada Sahat Sihombing selalu pemilik tanah/lahan,

sdr Sahat Sihombing melalui kuasa hukumnya Erwin Pangihutan Situmeang SH,M.H dan rekannya telah mengirimkan surat somasi sebanyak 2 kali kepada pihak PUDAM TIRTA NAULI SIBOLGA dengan nomor : 021/SOM/EPS.LO&rekan/V/2024 dan nomor :022/SOM/EPS.LO&Rekan/VI/2024 tertanggal 17 Juni 2024,namun atas kedua surat somasi tersebut,pihak PUDAM TIRTA NAULI SIBOLGA sama sekali tidak memberikan jawaban ataupun tanggapan kepada sdr Sahat Sihombing maupun kuasa hukumnya,

dan pada bulan juli 2024,kuasa hukumnya dengan itikad baik telah menemui BPK Marojahan Panjaitan di kantor nya yang pada saat itu menjabat sebagai Direktur Utama perusahaan umum daerah air minum Tirta nauli Sibolga,namun tidak mendapat tanggapan atau respon positif,

Yang mana bapak Marojahan Panjaitan pada dasarnya mengakui jika pembuatan bendungan kecil dan penanaman pipa pipa air tersebut berada diatas tanah milik sdr Sahat Sihombing,namun beliau tidak ingin memberikan/ membayarkan uang sewa maupun memberikan kompensasi/uang ganti rugi kepada sdr Sahat Sihombing karena memiliki permasalahan pribadi(personal)!!!,
Ada apa dengan pak Dirut PUDAM TIRTA NAULI SIBOLGA,,??

bahwa berdasarkan uraian diatas adapun penafsiran /perkiraan atas kerugian yang dialami oleh sdr Sahat Sihombing adalah sebagai berikut; materiil senilai Rp 380.000.000,serta nilai harga sewa sebesar Rp 20.000.000 per tahun,yang dihitung selama kurun waktu 19 tahun,ataupun terhitung sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2024,dan menggugat untuk membayar kerugian materiil/immateril dengan nominal kerugian sebesar Rp 2.360.000.000,-(dia milyar tiga ratus enam puluh juta rupiah),

Dengan nada mengharap sdr Sahat Sihombing memohon kepada majelis hakim untuk mengadili,dan mohon putusan yang seadil adilnya(ex aequo et bono),tutur beliau

RED

Sahat Sihombing beserta kuasa Hukumnya gugat PUDAM TIRTA NAULI SIBOLGA sebesar 2.360.000.000.- kepengadilan Negeri Sibolga
RED

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *