Ada Apa di Balik Pembangunan Proyek Pengaman Tebing Desa Padang Mutung Membuat Pengawas Cemas ???

Pandapotan H Hutagaol

Kampar Riau – Gaoelnews – Pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024, Tim Media bersama Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Kajian Jurnalistik Independen Indonesia (DPD AKJII) Provinsi Riau melakukan investigasi di wilayah kabupaten Kampar di berbagai pembangunan Pemerintah Baik Anggaran dari Dana APBD Kabupaten Dan APBD Provinsi Riau dan juga Pembangunan Yang Bersumber dari Dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara ( APBN) Tahun 2024

Dalam Infestigasi yang dilakukan oleh Tim wartawan dan DPD AKJII Provinsi Riau di salah satu Proyek oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Sumber daya Air,Balai wilayah sungai Sumatera III, SNVT, PJSA,Sumatera III Provinsi Riau

Saat Tim Media Melakukan Investigasi di Pekerjaannya Proyek Pembangunan,Pengaman Tebing Sungai Kampar Desa Padang Mutung Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar, meminta Kepada salah satu Pengawas kami melakukan Ngambil Gambar Lapangan Pekerjaan, sebagai dokumen dan Pengawas tersebut menanya bapak dari mana, Sebut Wartawan dan Pengawas tidak Melarangnya.

Usai wartawan melakukan pengambilan Dokumen Poto, sebahagia pekerjaan itu,tiba tiba ada datang yang berpakaian Kameja Putih ( diduga Pegawai Balai BWSS Wil.III Riau) langsung menanyakan bapak Dari mana dan dari siapa bapak dapat izin melakukan Poto ini,bapak harus izin dari Balai BWSS, jangan seenaknya saja langsung Poto Poto sebutnya, bapak tidak kekantor kami disini harus ada Daftar Tamu kalau boleh kata kami baru bapak Poto, sebut yang mengaku nama Roby yang meminta oknum wartawan mengisi daftar tamu.

Tim Wartawan Menduga bahwa Pelaksanaan Pembangunan Proyek Pembangunan,Pengaman Tebing Sungai Kampar Desa Padang Mutung Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar tidak sesuai dengan RAB nya sehingga yang Paling Cemas adalah yang pakai Kameja Putih ( yang di pimpin Roby – )
Tapi Kata Bidang OKK DPD AKJII Riau kalau ada Pelarangan terhadap wartawan di buat Plang Merek di lokasi Proyek Tersebut, dan isi wartawan dilarang meliput.dari Pihak PT.Busur Kencana KSO.atau Dari BWSS III Riau.

Lanjut Bidang OKK AKJII Provinsi Riau Syafri Nasution,kalau di lihat Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Barang siapa yang menghalang halangi tugas Jurnalistik dapat Pidana 4 Tahun Penjara atau Denda Rp.500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah)

Jika di lihat dari Kacamata Pembangunan Proyek di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Sumber daya Air,Balai wilayah sungai Sumatera III, SNVT, PJSA,Sumatera III Provinsi Riau, tahun 2022 dan T/A.2023, seperti Proyek di Osaka Kabupaten Rokan Hulu, tergolong tak siap, sampai sekarang tidak berfungsi itulah menjadi acuan bagi media memantau Proyek BWSS III Riau di setiap Tahunnya dan Laporannya Oleh emas Bidik Riau masih jalan di tempat di Polda Riau.

RED

Ada Apa di Balik Pembangunan Proyek Pengaman Tebing Desa Padang Mutung Membuat Pengawas Cemas ???
RED

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *