Pekanbaru – Gaoelnews – Desa tuhegafoa kecamatan boronadu, kabupaten Nias Selatan provinsi sumatera Utara.Diduga menguasai Desa dengan memilih petugas yang bersaudara dalam keluarga dan di pekerjakan tiga bersaudara.
Pasalnya “kepala desa ketua Badan permusyawaratan ( BPD) desa, dan bendahara desa, masing -masing di duga kakak beradik. Alias satu bapak satu ibu bekertugas dalam satu Desa yang kepala Desa nya Abang kandung nya sendiri,”ucap beberapa masyarakat.
Kepala Desa tuhegafoa menyampaikan keluhannya kepada awak media.
” Perangkat desa tuhegafoa ini sangat mempri hatin kan pak, bagaimana tidak kepala desa, ketua BPD dan bendahara adalah kakak beradik, jadi kami ragu pak tentang pelaksanaan kegiatan desa ini. ” Ucap salah satu masyarakat ( tidak mau di cantumkan nama nya), masyarakat masih ragu dalam pelaksanaan program Desa yang ada,”cetus masyarakat.
Kami sebagai kontrol sosial sebagai masyarakat bertantangan pak? Kita kan tidak tau kalau dana desa dari pemerintah berjalan sesuai dengan anggaran, Karena yang mengelolah mereka semua kakak beradik yang berada dalam Kantor Desa” kata mereka yang berkata dari masyarakat kepada awak media.
Kemudian awak media mengkonfirmasi kepada kepala Desa yang ber inisial fl melalu telpon seluler WhatsApp +62 823-47****** membenarkan bahwa mereka bertiga kakak beradik alias satu bapak satu ibu. awak media bertanya ” pak benar informasi yang kami dapat dari masyarakat, bahwa yang menjadi perangkat desa tuhegafoa adalah adek bapak sendiri…?
Fl (kades) mengatakan ” ia betul pak! Ketua BPD namanya fanalulu laia dan bendahara desa namanya delima laia adek kandung saya sendiri. ” Jelas kades Tuhegafoa mengatakan nya kepada awak media Senin, (05/11/ 2024).
Kades Tuhegafoa f l menjelaskan ” itu sudah kesepakatan musyawarah desa pak! Karena di desa kami ini tidak ada yang bisa menjadi ketua BPD dan bendahara desa , terutama yang bisa mengoperasikan komputer ” pungkas kades tersebut kepada awak media. Keterangan kades tersebut diduga ada yang tidak masuk akal dalam keterangan kades.
Kepala desa fl menjelaskan tentang pelaksanaan anggaran desa dan dana desa tuhegafoa ” selama saya menjabat kepala desa tuhegafoa saya bangun jalan sehingga kendaraan bisa lewat dari Desa kita ke kecamatan lain.
Boronadu dan tembus ke bawoluo, kemudian PLN masuk ke desa sehingga kekurangan biaya pengangkutan alat listrik saya ambil dari gaji saya selama saya menjabat kepala desa,” jelas kades tersebut kepada awak media.
Kemudian awak media meminta kepada kades bukti keterangan yang di sampaikan nya kepada awak media, karena keterangan kades tersebut membuat awak media menaruh kecurigaan.
Namun kades tersebut menolak permintaan awak media. Mengatakan ” itu tidak bisa kami kasih bukti atau data dari keterangan kami pak, karena sudah kami sepakati itu bersama oknum pengacara dan oknum pers disaat kami jumpa, karena kata oknum pengacara dan pers tersebut itu ada undang undang nya.”cetus Kades.
Awak media mempertanyakan” siapa oknum pengacara dan pers yang bapak maksud?” Tanya awak media kepada oknum kades tersebut.
Kades fl mengatakan ” saya tidak kenal pak karena kami hanya Jumpa Begitu saja, percaya atau tidak dengan keterangan saya terserah, kalau bapak mau bukti datang saja ke lapangan desa tuhegafoa ” tutup oknum kades fl. Tanpa basa basi menutup ponselnya.
Laia