PEKANBARU [ GAOEL NEWS ] Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor : B/719/XII/2024 Krimsus, tanggal 5 Desember 2024.
Hal itu dibenarkan Faigizaro Zega selaku Pelapor kepada awak media melalui Telepon WhatsApp. Kamis, (5/12/2024) di Pekanbaru, Pukul 19.08.WIB.
“Saya telah menerima SP2HP dari Dirkrimsus Polda Riau terkait tindak lanjut Laporan saya atas dugaan Pencatutan sejumlah nama dalam Akta Notaris suatu organisasi yang dilakukan inisial (SH),” kata Fag Zega.
Dugaan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Selanjutnya, Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/514/X/2024 Krimsus.
Berdasarkan hal terkait tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan Subjek Data Pribadi.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 Ayat (1) atau Pasal 67 Ayat (2) dan atau Pasal 67 Ayat (3) Jo Pasal 65 Ayat (1) UU No 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Menurut F Zega, langkah Penyidik Krimsus Polda Riau sudah tepat menindaklanjuti kasus tersebut untuk menjerat pelaku atau dalam hal ini Terlapor inisial SH.
Pihaknya mendukung Polda Riau untuk melakukan roses hukum dan segera menetapkan Terlapor SH sesuai dengan pelanggaran UU yang berlaku.
“Saya sangat apresiasi setinggi-tingginya kepada tim Penyidik Krimsus Polda Riau atas perkembangan proses hukum kasus tersebut,” kata F Zega.
Dikatakannya, dengan adanya perkembangan proses hukum sesuai SP2HP yang diterbitkan, maka langkah berikutnya dapat ditingkatkan ke proses Penyidikan dengan menetapkan Terlapor sebagai Tersangka.
“Harapan kami, pihak Penyidik Krimsus Polda Riau secepatnya menaikan proses hukum ini ke tahap penyidikan dan menetapkan SH sebagai tersangka,” harap F Zega.
Diberitakan sebelumnya, Warga Jalan Parit Indah, Kota Pekanbaru atas nama Faigizaro Zega melaporkan Saudara Hondro ke Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau terkait dugaan pencantuman nama di dalam Akta Notaris Nomor : 64 tanggal 12 September 2024, tanpa persetujuan beberapa pihak.
LAIA