Polsek rumbai Pekanbaru menerbitkan sp2hp pertama dan kedua

Pandapotan H Hutagaol

PEKANBARU [ GAEOL NEWS ] Kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang telah di laporkan oleh korban Temazl pada tanggal (06/09-2024) di Polresta Pekanbaru dan pada (18/09-2024) Polresta Pekanbaru melimpahkan berkas laporan nya ke Polsek rumbai Pekanbaru untuk di tindak lanjuti.

Atas upayah penyidik dan tim untuk memeriksa perkara yang dilaporkan korban sehingga, ditemukan unsur pidana sebagaimana yang diatur dalam undang-undang Pasal 310 ayat 1 KUHP dan pasal 315 ayat 1 sehingga pada tanggal ( 16 /12 – 2024), penyidik mengeluarkan sp2hp sekali gus 2 yakni sp2hp yang tertanggal ( 05/12-) dengan nomor laporan polisi: LP/B/268/XII/SPKT/2024/RIAU/POLRESTA PKU/SEKTOR RUMBAI. Dan kedua tertanggal 13 Desember dengan nomor laporan polisi Nomor : LP / B /268/ XII/SPKT/2024/ RIAU / POLRETA PKU/ SEKTOR RUMBAI

Di berikan langsung penyidik Bribtu Henry Simamora kepada korban. Penyidik Bribtu Henry mengatakan kepada korban bahwa dalam waktu dekat penyidik segera mengirimkan surat SPDP ke pihak kejaksaan tinggi Riau dan menembus kan kepada korban.

” Bersabar pak tema kami dalam waktu dekat ini kami akan mengirim kan SPDP ke pihak kejaksaan tinggi Riau dan tembusan kepada bapak” ujar Henry kepada korban. Korban berharap kepada penyidik supaya proses selanjutnya segera dipercepat dan pelaku segera di lakukan penangkapan supaya dapat di pertanggung jawabkan perbuatannya dihadapan hukum sesuai UU yang berlak

” Ya harapan saya kepada bapak – bapak penyidik supaya proses selanjutnya dipercepat dan segera dilakukan penangkapan terhadap pelaku, supaya dapat di pertanggung jawabkan di hadapan hukum sesuai UU yang berlaku, agar tidak dapat terulang lagi kepada orng lain” cetus korban kepada awak media saat dihubungi melalui telepon genggam nya via WhatsApp 0822 xxxx

LAIA

Polsek rumbai Pekanbaru menerbitkan sp2hp pertama dan kedua
LAIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *