Pekanbaru – GAOEL NEWS – Baru – baru ini oknum mandor (ET) TPA 2 muarafajar Timur dan oknum BKO dari satuan polisi pamong praja ( Satpol-PP) kota Pekanbaru Riau, yang ditugaskan dinas lingkungan hidup dan kebersihan ( DLHK) diduga selalu memper sulit atau menghalang halangi kinerja jurnalistik setiap meliput di tempat pembuangan akhir (TPA) 2 milik DLHK kota pekanbaru yang berdomisili di kecamatan Rumbai barat kelurahan muarafajar Timur kota Pekanbaru.
Pasalnya. Beberapa masyarakat memberikan informasi kepada awak media baru – baru ini bahwa tempat pembuangan akhir ( TPA) 2 muarafajar Timur, di duga ada terindikasi atau sering macet beroperasi dan juga di duga mobil angkutan sampah milik perusahaan yang mengelolah pengangkut sampah kota Pekanbaru Riau, sering di suruh pulang.
Ketika awak media ini mendapat kan informasi tersebut dari kalangan masyarakat dan juga beberapa karyawan perusahaan yang kerja memuat sampah ( tidak mau di cantumkan nama nya) mengatakan kepada awak media bahwa akhir – akhir ini TPA 2 muarafajar Timur milik DLHK kota Pekanbaru sering macet dengan berbagai macam alasan petugas TPA 2 Muarafajar Timur, mulai dari ekskvakator rusak dan juga minyak exvakator di duga sering habis, sehingga sampah yang sudah di bawa ke TPA 2 muarafajar Timur dan kuat dugaan telah di timbang oleh operator timbangan dan BKO, kemudian di suruh pulang mobil angkutan sampah ke gudang sampah milik perusahaan pengelolah sampah kota pekan Baru Oleh oknum – oknum tersebut.
Awak media juga Mendatangi tempat pembuangan akhir (TPA) ( 23/12-2024), sekitar PKL 12 :30 wib, terlihat beberapa mobil angkutan sampah parkir di depan jalan tepat dari depan pintu masuk TPA 2 muarafajar Timur sampai tanjakan jalan raya TPA 2 muarafajar Timur.Sesampainya awak media di pintu masuk TPA 2 melihat pos security tidak ada kemudian awak media melihat ke arah timbangan mobil sampah disitu terlihat seorang yang memakai baju hitam lengan pendek bergaris putih dan kuning, topi hitam dan bergambar warna merah.
Lalu awak media menghampiri oknum tersebut, mencoba mengkonfirmasi belum sempat awak media mengucapkan sepatah kata, oknum tersebut memper tanyakan surat mandat awak media dari dinas DLHK kota Pekanbaru walaupun awak media sudah mengenakan kartu pers.
“Lae ijin sama siapa masuk di sini?, mana surat ijin Lae dari DLHK masuk disini? ” Tanya oknum yang mengaku BKO ( pengamanan) tersebut kepada awak media sambil dia berteriak memanggil seseorang ” woi” woiii ” mandor TPA 2 inisial ET, tiba – tiba datang sambil merekam, di saat perdebatan awak media mempertanyakan kepada oknum yang mengaku BKO tersebut ” siapa yang bilanga kalau wartawan meliput di TPA 2 ini mesti harus ada surat ijin dari DLHK?.
Jawab oknum yang mengaku BKO tersebut ” itu prosedur dan kami harus tau” jawab nya, kemudian awak media mempertanyakan identitas nya, lalu oknum tersebut tidak mau menunjukkan, ia mengatakan “apa hak Lae mempertanyakan identitas saya? Kalau mau Lae tau siapa saya datang ke kantor sana ”
Dengan ber bagai alasan oknum yang mengaku BKO tersebut.
Wartawan media ini mempertanyakan perintah darimana kalau wartawan meliput di TPA 2 harus minta surat ijin dari DLHK.
Kemudian oknum mandor yang juga RW jln Gondo tersebut membetak bentak awak media dan mengeluarkan kartu pengenal nya sambil dia mengatakan ” saya mitra saya di jamin Polresta” kalau kamu mitra pemerintah, pemerintah mana? Pemerintah bemacam – macam bentuk kotak ada pemerintah ini pemerintah RT! Pemerintah mana sekarang yang kamu awasi? Jangan kamu awasi kerja kami disini tidak ada hakmu mengawasi kerja kami disini, jangan kau membentak-bentak saya!” Cetus ET kepada awak media. Kemudian awak media bertanya ” siapa yang bentak anda?” Seharusnya kalau bapak memang wartawan tentu bapak paham tugas wartawan dan undang – undang nomor 40 tahun 1999?” Ucap awak media kepada oknum mandor TPA 2 tersebut.
Kemudian inisial ET menarek tangan awak media. Karena awak media menolak lalu di lepas kan oleh ET, awak media mencoba mengambil dokumen berupa foto oknum yang mengaku BKO tersebut berusaha menghalangi. Dengan alasan mengisi buku jurnal tamu.
Untuk memastikan alasan BKO tersebut awak media mengikuti ajakan nya, setelah sampai di pos security TPA 2 ternyata buku jurnal tamu yang di katakan oknum yang mengaku BKO tersebut ternyata tidak ada.
Dengan alasan – alasan oknum-oknum yang mengaku BKO dan mandor inisial ET, menaruh curiga publik.
Sebagaimana yang diatur dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Dan undang – undang nomor 14 tentang keterbukaan informasi publik.
Pertanyaan besar publik terhadap para petugas di TPA 2 muarafajar Timur sebagaimana kejadian – kejadian selama ini, seperti informasi tentang pungutan liar yang dilakukan oleh oknum security dan operator timbangan, dan juga tentang informasi tentang dugaan manipulasi muatan angkutan sampah seperti yang pernah ditemukan wartawan dilapangan selama ini.
Wartawan media ini meminta kepada PJ walikota Pekanbaru dan dinas DLHK kota Pekanbaru segera menindak oknum-oknum yang mencoba menghalang – halangi kinerja jurnalistik dan di proses secara hukum sesuai UU yang berlaku, demi menjaga kepercayaan masyarakat selama ini yang telah hilang dari DLHK kota Pekanbaru.
Red.