INHU RIAU [ GOEL NEWS ] Disnaker kabupaten Inhu – Riau. Disnaker kabupaten Inhu – Riau tidak ada ketegasan untuk mengambil keputusan, terhadap karyawan korban pengusiran paksa yang di duga di lakukan oleh perusahaan PT Palma satu bekerjasama dengan oknum security PT KAT dan oknum yang mengaku kopasus dari satuan angkatan darat ( AD).
Pasalnya. Beberapa karyawan /i PT palma satu yang masih mengungsi di kantor Disnaker kabupaten Inhu setelah di gusur paksa oleh perusahaan PT Palma satu dan juga mengalami diskriminasi fisik dan pengerusakan yang di lakukan oleh h beberapa oknum pimpinan perusahaan dan oknum yang mengaku kopasus pada tanggal (24/01-2025).
Hingga pada tanggal (30/01-2025) sekira pukul 13:00 wib sampai pukul 16 : 00 wib Disnaker kabupaten Inhu melakukan mediasi yang di pimpin oleh Dewi sebagai mediator dari disnaker inhu antara PT palma satu dengan karyawan korban pengusiran dan diskriminasi. Di ruang pertemuan tersebut karyawan meminta kepada Disnaker untuk memerintahkan perusahaan mengembalikan karyawan dirumah karyawan dan meperkerjakan kembali sebagai mana yang di atur dalam pasal 155 UU no 13 tahun 2013, apabila tidak di kembalikan dan di pekerjakan lagi maka perusahaan harus membayar semua hak – hak karyawan dan di ganti segala kerusakan barang.
“Kami minta kepada pemerintah dalam hal ini mediator dari disnaker inhu untuk mengembalikan kami ke tempat semula dan di pekerjakan kembali.
Kalau tidak ya tidak semua hak kami dan kerusakan barang -barang diganti ” permintaan karyawan.
Namun pihak Disnaker tidak menjawab hanya mengarahkan menunggu mediasi ke dua pada tgl (04/02-2025) ketika wartawan media ini mengkonfirmasi kepada mediator Disnaker Inhu ibu Dewi melalui via WhatsApp milik pribadi nya +62 852 **** **** (31/01-2025) tidak ada jawaban hingga berita ini terbit kan.
Sebagaimana yang diatur dalam undang-undang nomor 14 tentang keterbukaan informasi publik.
Pada hari yang sama awak media mencoba menghubungi HRD Backoryan M Sihotang selaku staf industria relation PT palma satu melalui via WhatsApp +62 852 ****** milik pribadi nya tidak memberikan jawaban, Backoryan M Sihotang hanya menjawab ” kenapa, thank, terima kasih ” diduga Backoryan M Sihotang di duga mengabaikan semua pertanyaan dari awak media, dan merasa kebal hukum.
Karyawan/i korban pengusiran paksa dan kriminisasi PT palma satu meminta kepada penegak hukum segera mengusut tuntas kasus ini.
LAIA