Pelapor mendesak Polda Riau, segera menindak lanjuti laporan korban dugaan pencatuman nama orang lain di sebuah notaris

Pandapotan H Hutagaol

PEKANBARU [ GAOEl NEWS ] Laporan pengaduan korban pencatuman nama orang lain tanpa sepengetahuan korban Fz cs yang dilakukan oleh terduga pelaku inisial SH, segera di tetapkan tersangka dan berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan tinggi Riau.

Pasalnya. Korban Fz mengirim surat permohonan tindaklanjuti laporan pada tanggal 08 september 2024 tentang tindak pidana pasal 67 ayat (1) dan / atau ayat(2) dan / atau 67 ayat (3) Jo pasal 65 ayat ( 1) UU nomor 27 tahun 2022 tentang perlindungan Data pribadi yang di lakukan oleh terduga pelaku inisial SH.

Pada hari Senin (10/02-2025) pelapor Fz mengirim surat permohonan tindaklanjut laporan ke Dirut Bareskrimsus Polda Riau, sebagai mana sp2hp yang dikeluarkan oleh penyidik Polda Riau pada 03 Desember 2024 No. B/719/XII/2024.

Pelapor Fz berharap kepada pihak penegak hukum agar bekerja secara profesional. Dan segera ditingkatkan pemberkasan di ajukan ke kejaksaan.

Menurut pelapor terhadap bukti 2 dan saksi saksi yang di ajukan oleh pelapor kepada penyidik cukup terpenuhi barang bukti dan alat bukti sebagai mana ketentuan pasal 184 Jo 187 KUHP mengenai bukti yang mengadu pidana ” tutur Fz

Wartawan media ini mencoba mengkonfirmasi kepada penyidik Chiko herola melalui via WhatsApp milik pribadi nya 0853******. Chiko mengatakan agar menghubungi perwira unit nya.

” Selamat pagi pak, hubungi perwira unit saya aja pak, ipda hendri joni” balas Chiko pesan singkat awak media (11/02-2024) pkl 11 :07 wib.

Atas petunjuk dari Chiko tersebut awak media mencoba mengirim pesan singkat kepada ipda Hendri, namun beliau tidak ada tanggapan atau respon hingga berita ini di terbitkan.

LAIA

Pelapor mendesak Polda Riau, segera menindak lanjuti laporan korban dugaan pencatuman nama orang lain di sebuah notaris
LAIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *