PIDIE JAYA – GaoelNews.com –
Dugaan praktik korupsi kembali mencoreng dunia pendidikan di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pidie Jaya. Memasuki pertengahan tahun anggaran 2026, mencuat kabar miring terkait dugaan penggelembungan harga (mark-up) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang melibatkan oknum staf di internal instansi tersebut.
Berdasarkan investigasi dan data yang dihimpun, dugaan penyelewengan ini berpusat pada pos belanja modal pengadaan unit laptop untuk madrasah di bawah naungan Kemenag Pidie Jaya. Seorang oknum di Seksi Pendidikan Islam (Pendis) berinisial ZA diduga kuat menjadi aktor intelektual di balik manipulasi harga barang tersebut.
Modus Operandi:
Selisih Harga yang Fantastis
Informasi dari sumber internal menyebutkan bahwa spesifikasi laptop yang seharusnya dibeli dengan harga pasar sekitar Rp7.000.000 (tujuh juta rupiah) per unit, justru dilaporkan dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) dengan harga mencapai Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah) per unit.
Dengan selisih mencapai Rp5.000.000 per unit, total kerugian negara diperkirakan mencapai angka yang signifikan mengingat volume pengadaan yang ditujukan untuk banyak satuan pendidikan madrasah di wilayah tersebut.
”Kami menemukan adanya ketimpangan antara fisik barang yang diterima di lapangan dengan nilai anggaran yang dicairkan. Inisial ZA yang menjabat Seksi Pendis diduga mengelembungkan harga barang terlalu tinggi, barang yang dibeli leptop vivobook dengan spek rendah (core i3), yang mana leptop spek itu harga di pasaran sekitar 7.000.000, tapi di RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) mencapai angka 12.000.000. ” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Jeratan Hukum:
Ancaman Penjara Seumur Hidup
Tindakan dugaan mark-up ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan tindak pidana korupsi yang serius. Jika terbukti, oknum NZ dan pihak terkait dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Berikut adalah pasal-pasal yang berpotensi menjerat pelaku:
Pasal 2 Ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.
Ancaman Pidana:
Penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000.
Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara.
Ancaman Pidana: Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.
Respons Pihak Terkait
pihak Kemenag Pidie Jaya telah dihubungi lewat bomor wa memberikan keterangan bahwa selisih harga leptop bukanlah mark up, melainkan harga yang sudah dimasukkan pajak, jika masalah spek rendah akan kita tinjau kembali dan apabila benar kejadian seperti yang diberitakan saya selaku pimpinan akan mengintruksikan bawahan saya untuk segera mengembalikan seperti yang tertera dan sesuai dengan RKAS.
terkait keterlibatan oknum ZA selaku Seksi Pendis. pihak wartawan telah mengkonfirmasi lewat WA, beliau membantah terlibat dalam tindakan rasuah sebagaimana yang diberitakan beliau juga akan meninjau ulang terkait harga barang yang tidak sesuai spek yang sempat beredar dilapangan.
Dalam hal ini, Masyarakat dan pegiat pendidikan berharap aparat penegak hukum, baik Kepolisian maupun Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, segera turun tangan melakukan audit investigatif terhadap aliran dana BOS tahun 2026.
Kasus ini menjadi ironi besar di tengah upaya pemerintah meningkatkan kualitas pendidikan di Aceh. Dana yang seharusnya digunakan untuk menunjang fasilitas belajar siswa, justru diduga menguap untuk kepentingan pribadi oknum tertentu.












