Surat BPN Kampar Dinilai Ancam Kepastian Hukum Warga, Sengketa Lahan GKPN Unit 2 Kian Memanas

Kampar, – GaoelNews.com – Polemik pertanahan di kawasan Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar, kembali memanas setelah muncul surat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar yang memberi tenggat waktu 60 hari kepada warga bernama Nurcahaya Jal untuk mengajukan gugatan ke pengadilan. Jika dalam batas waktu tersebut gugatan tidak diajukan, proses penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan seluas 149.700 meter persegi disebut akan tetap dilanjutkan.

Surat tersebut kini menuai sorotan tajam karena dinilai bertentangan dengan prinsip pemerintahan yang baik (Good Governance), terutama terkait asas kepastian hukum, kehati-hatian administrasi pertanahan, serta perlindungan hak masyarakat yang masih bersengketa.

Persoalan semakin kompleks setelah kelompok masyarakat yang tergabung dalam GKPN Unit 2 Provinsi Riau mengaku menjadi korban eksekusi lahan yang diduga salah objek. Mereka menyebut putusan pengadilan menyatakan objek sengketa berada di KM 23 lama atau KM 18 saat ini, lokasi di Depan Rumah Makan Tanjung Jaya namun pelaksanaan eksekusi justru dilakukan di kawasan KM 22 lama atau KM 17 sekarang.

“Ini yang menjadi persoalan besar. Putusan menyebut KM 18, tapi yang dieksekusi KM 17. Artinya ada dugaan kuat salah objek atau error in objecto,” ujar salah seorang perwakilan warga.

Eksekusi tersebut dilaksanakan pada 30 Mei 2023 berdasarkan permohonan pelaksanaan eksekusi Nomor Wa.Ub/2124/HK.02/2023 oleh Pengadilan Negeri Bangkinang. Dalam pelaksanaannya, warga menyebut eksekusi dilakukan sekitar pukul 00.00 WIB dini hari dengan pengawalan ketat oleh puluhan personel kepolisian dan aparat TNI.

Masyarakat mempertanyakan mengapa eksekusi dilakukan pada malam hari dan tetap dilaksanakan meskipun terdapat keberatan terkait titik koordinat dan identitas objek tanah.

Selain itu, warga juga mengaku memiliki bukti Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kampar di lokasi KM 17, yang menurut mereka menunjukkan bahwa lokasi tersebut berbeda dengan objek yang diputus pengadilan.

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya persoalan serius dalam proses verifikasi objek sengketa sebelum eksekusi dilaksanakan. Sejumlah kalangan menilai Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar seharusnya lebih berhati-hati sebelum melanjutkan proses administrasi HGB di atas tanah yang masih menyisakan konflik identitas objek.

Secara hukum, pelaksanaan eksekusi wajib identik dengan amar putusan pengadilan, baik dari sisi lokasi, luas, batas maupun titik koordinat. Jika objek yang dieksekusi tidak berbeda dengan objek putusan, maka pelaksanaan eksekusi dapat dianggap cacat hukum dan berpotensi melanggar asas kepastian hukum.

Warga kini meminta Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia turun tangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan kesalahan objek eksekusi tersebut.

Selain itu, masyarakat juga mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melakukan audit dan verifikasi ulang terhadap seluruh data pertanahan di lokasi sengketa, termasuk memastikan kesesuaian antara objek putusan pengadilan dengan lokasi eksekusi di lapangan.

Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, serta berpihak pada keadilan masyarakat kecil.dan menghentikan Mafia Tanah di Kabupaten Kampar Provinsi Riau

Awak media ini melakukan Konfirmasi tertulis 7 Mei 2026 kepada Kakan BPN Kabupaten Kampar Bapak Andi Dermawan, S.T.M.Si.,QRMP NIP.19700308 19963 1.003, sehubungan dengan surat yang di layangkan ke GKPN.2 Desa Rimbo Panjang yang di tanda tangani stap TUnya ” Namun sampai terbitnya berita ini, media ini belum mendapat jawaban dari Kakan BPN Kampar”.

Red

Surat BPN Kampar Dinilai Ancam Kepastian Hukum Warga, Sengketa Lahan GKPN Unit 2 Kian Memanas
Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *