Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Kelas IIA Banda Aceh Gelar Penggeledahan Blok Hunian

Banda Aceh, – Gaoelnews – Lapas kelas’ II A Banda Aceh, Sebagai bentuk komitmen dalam mengimplementasikan 15 Program Akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya pada poin ke-6 mengenai “Memberantas peredaran narkoba dan berbagai modus penipuan di Lapas serta Rutan”, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh kembali melakukan razia rutin pada kamar hunian, Kamis (26/03/2026).

Kegiatan penggeledahan tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), Zulkarnain, bersama Ka.KPLP, Said Afrizal, didampingi Kasubsi Keamanan, Kasubsi Pelaporan dan Tata Tertib, Staf Kamtib serta Anggota Satuan Pengamanan yang sedang bertugas.

Sebelum kegiatan dimulai, Kasi Kamtib bersama Ka.KPLP memberikan instruksi khusus kepada Jajaran agar seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan dilakukan dengan standar profesionalisme yang tinggi serta pendekatan yang tetap humanis terhadap Warga Binaan.

“Dalam pelaksanaan tugas kali ini, kami berharap seluruh kepada Jajaran Kamtib dan Anggota Pengamanan yang bertugas agar pada saat kegiatan dilangsungkan mengedepankan sikap yang humanis dan professional. Pastikan setiap sudut-sudut hingga area kamar mandi serta prasarana dinding masih dalam keadaan baik dan utuh” ungkapnya.

Adapun yang menjadi fokus utama pada kegiatan kali ini menyasar area Blok Hunian A, tepatnya pada kamar nomor 10 dan 11 yang diperiksa secara bergantian oleh Jajaran Kamtib dan Satuan Pengamanan.

Petugas memulai tindakan dengan mengarahkan WBP keluar satu persatu untuk dilakukan penggeledahan badan, kemudian dilanjutkan dengan penyisiran menyeluruh di dalam kamar hunian, meliputi pemeriksaan kasur, lemari pakaian, ventilasi, hingga instalasi pada dinding kamar guna mendeteksi keberadaan adanya dugaan barang -barang terlarang.

Setelah itu para WBP diarahkan masuk kembali ke kamar hunian masing masing dengan perhitungan secara mandiri guna memastikan kelengkapan dari jumlah WBP tersebut.

Berdasarkan hasil penggeledahan yang telah dilakukan oleh petugas, tidak ditemukan adanya barang terlarang seperti narkoba maupun alat komunikasi (Handphone). Namun petugas berhasil mengamankan sejumlah barang terlarang yang berpotensi menimbulkan gangguan Kamtib, deksripsi sebagai berikut:
• 12 Buah Korek Api Gas
• 5 Buah Sendok Besi
• 1 Buah Botol Parfum Kaca
• 1 Buah Gunting Kuku
• 1 Buah Paku Besi
• 1 Buah Gunting
• 1 Buah Panci Stainless
• 1 Buah Parutan Stainless

Seluruh hasil penggeledahan yang telah ditemukan segera untuk didata dan diamankan sebagai bagian dari langkah tindak lanjut. Kegiatan yang bersifat preventif ini dilakukan guna meminimalisir segala bentuk potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.

Kegiatan penggeledahan ini akan dilaksanakan secara rutin dan berkala sebagai wujud nyata dedikasi Lapas Kelas IIA Banda Aceh dalam menyukseskan Program Kementerian serta memastikan lingkungan Pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari barang-barang terlarang.

Zainal

Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Kelas IIA Banda Aceh Gelar Penggeledahan Blok Hunian
Zainal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *