BENGKALIS [ GAOEL NEWS ] Pemadaman Penerangan Jalan Umum (PJU) di Bengkalis pada tanggal 21 Februari 2025 dini hari telah menimbulkan kekecewaan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis.
Kepala Dinas Perhubungan, M. Adi Pranoto mengatakan, bahwa pemadaman PJU tersebut dilakukan oleh Manager PLN ULP Bengkalis tanpa mempertimbangkan bahwa Dinas Perhubungan telah melakukan pembayaran tagihan PJU pada tanggal 20 Februari 2025.
“Kami, Pemerintah Daerah dan Masyarakat merasa dirugikan akibat kebijakan yang dilakukan oleh Manager PLN ULP Bengkalis tersebut, karena pada tanggal 20 Februari 2025 kami sudah melakukan pembayaran atas tagihan PJU tersebut, namun pemadaman PJU masih terjadi,”
ungkap Kadis Perhubungan itu dengan kecewa, Sabtu 22 Februari 2025.
M. Adi Pranoto menegaskan bahwa kebijakan dan miskomunikasi yang dilakukan oleh Manager PLN ULP Bengkalis telah merugikan masyarakat Kabupaten Bengkalis.
“Kami berharap bahwa PLN ULP Bengkalis dapat memperbaiki kebijakannya dan memastikan bahwa pemadaman PJU tidak terjadi lagi di masa depan,” kata M. Adi Pranoto.
Pemadaman PJU tersebut telah menimbulkan kesulitan bagi masyarakat, terutama pada malam hari. Dinas Perhubungan berharap bahwa PLN ULP Bengkalis dapat segera memperbaiki masalah tersebut.
Terakhir Adi Pranoto menjelaskan bahwa disisi lain, pajak PJU yang dipungut oleh PLN dari pelanggan baru disetorkan oleh PLN ke Kas Daerah Kabupaten Bengkalis pada tanggal 18 Februari 2025, maka butuh waktu untuk melakukan konfirmasi dan verifikasi ke Bapenda dan Bank Riau atas penerimaan pajak PJU tersebut serta rekon ke BPKAD, makanya baru bisa mengajukan SPM Ls pembayaran tagihan PJU pada tanggal 20 Februari
“Jangan sampai kebijakan dan miskomunikasi yang dilakukan oleh Manager PLN ULP Bengkalis merugikan Masyarakat Kabupaten Bengkalis padahal Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis telah melakukan pembayaran sesuai tanggal yang telah ditetapkan oleh PLN sendiri yaitu tanggal 20 setiap bulannya,” tutup Kepala Dinas Perhubungan dengan tegas
Sementara itu Kepala BPKAD, Aready juga membenarkan apa yang disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis
“Memang benar Dinas Perhubungan telah mengajukan SPM Ls pembayaran tagihan PJU ke BPKAD dan kami telah menerbitkan SP2D dihari yang sama. Namun karena Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemda Kab. Bengkalis berbeda dengan rekening milik PLN ULP Bengkalis, tentunya butuh proses kliring di BI”, jelas Aready.
Terkait permasalahan tersebut, Wakil Bupati Bengkalis sudah pernah memfasilitasi pertemuan antara Dinas Perhubungan Kab. Bengkalis, BPKAD Kab. Bengkalis, Bagian SDA Setda Kabupaten Bengkalis, Kepala Cabang Bank Riau Kepri Syariah Cabang Bengkalis serta dari PLN ULP Bengkalis, dimana salah satu saran yang disampaikan agar PLN ULP Bengkalis membuka rekening di Bank Riau Kepri Syariah sehingga memudahkan Pemda Bengkalis untuk memproses pembayaran tagihan PJU namun hingga hari ini belum ditindaklanjuti.
FADLI