BENGKALIS [ GAOEL NEWS ] Dugaan praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di wilayah Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, kembali mencuat ke permukaan. Seorang pria bernama Robin disebut-sebut sebagai tokoh sentral dalam jaringan ini. Berdasarkan hasil investigasi tim media, Robin diduga kuat mengakomodir seluruh peredaran BBM ilegal di kawasan tersebut, bahkan membekingi para pelaku penjual minyak eceran jenis jerigen. 25 April 2025.
Dari keterangan yang dihimpun di lapangan, Robin diduga menerapkan sistem setoran keamanan bagi para pedagang minyak eceran, dengan besaran mencapai Rp2 juta hingga Rp3 juta per bulan. Seorang penjual minyak eceran di pinggir Jalan Lintas Sumatra, tepatnya di wilayah Sebangar, Kecamatan Mandau, yang akrab disapa Opung, mengaku harus menyetor Rp2.650.000 per bulan kepada Robin agar tetap bisa berdagang.
“Robin itu bos kami, Pak. Dia banyak masukkan minyak ke tempat kecil seperti kami ini,” ujar Opung kepada tim media. Saat ditanya lebih lanjut mengenai tujuan setoran tersebut, Opung menjawab, “Itu katanya untuk setoran, Bang. Bos Robin yang setor ke sana-sini.”
Investigasi kemudian berlanjut ke sejumlah lokasi di sepanjang Jalan Lintas Sumatra. Di salah satu pondok yang dijaga oleh beberapa orang, tim media mendapati informasi bahwa tempat tersebut merupakan gudang BBM milik Robin. Penjaga lokasi bahkan enggan menghubungi Robin saat diminta oleh tim media. “Tak berani kami hubungi bos Robin, Bang,” ujarnya singkat.
Tak berhenti di situ, di kawasan Balai Makam, Kecamatan Mandau, tim media juga menemukan aktivitas mencurigakan. Sebuah mobil biru putih tertutup mobil CPO besar terlihat sedang membongkar minyak ke dalam baby tank menggunakan selang. Ketika ditanya, penjaga lokasi kembali menyebut bahwa tempat tersebut adalah milik Robin.
Di lokasi lainnya, sebuah truk terlihat sedang mengalirkan minyak dari tangki ke dalam gudang tertutup, dengan hanya menggunakan selang sebagai jalur distribusi. Semua aktivitas ini diduga dilakukan tanpa izin resmi dan secara terang-terangan di wilayah hukum Kabupaten Bengkalis.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari pihak berwenang terkait aktivitas yang diduga sebagai praktik mafia BBM ini. Nama Robin kian mencuat sebagai sosok “tak tersentuh hukum” yang disebut-sebut menjadi otak dari sistem distribusi BBM ilegal yang terstruktur dan sistematis di wilayah tersebut.
Terkait dengan dugaan aktivitas ilegal BBM seperti yang dijelaskan di atas, ada beberapa pasal dan perbuatan melanggar hukum yang kemungkinan dapat dikenakan kepada pihak-pihak yang terlibat, terutama kepada Robin dan jaringannya, jika terbukti secara hukum. Berikut rinciannya:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas)
Pasal 53 huruf b dan c:
> Setiap orang yang melakukan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) tanpa izin usaha dapat dikenakan sanksi pidana.
Ancaman hukuman: Pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp40 miliar.
Relevansi dengan kasus:
Jika Robin dan para pemain jerigen mendistribusikan BBM tanpa izin resmi (niaga dan/atau pengangkutan), maka ini melanggar UU Migas.
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
a. Pasal 368 KUHP (Pemerasan)
> Pemerasan dengan cara meminta uang keamanan dari pedagang kecil untuk perlindungan dapat dikategorikan sebagai tindak pemerasan.
Ancaman hukuman: Pidana penjara hingga 9 tahun.
3. Tindak Pidana Korupsi (jika ada unsur aparat yang terlibat)
Jika setoran atau perlindungan dilakukan dengan melibatkan aparat (polisi, TNI, atau ASN), maka berpotensi melanggar UU Tipikor, khususnya terkait gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang.
Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) secara perdata
Berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata, perbuatan yang menimbulkan kerugian terhadap orang lain (seperti lingkungan, keselamatan jalan, dan persaingan usaha tidak sehat) bisa digugat melalui jalur perdata sebagai perbuatan melawan hukum.
Red