Aliansi Masyarakat kab.Siak dan PAC Pemuda Batak Bersatu (PBB) Siak menolak PSU Jilit II Pilkada kabupaten Siak

SIAK [ GAOEL NEWS ] Pemuda Batak Bersatu (PBB) bersama Aliansi masyarakat Kabupaten Siak menuntut keadilan Pilkada di Kabupaten Siak. Kegiata aksi dihadiri langsung oleh Ketua DPC PBB Kabupaten Siak, Erliston Siregar, SH beserta rekan juang PAC se-Kabupaten Siak.

“Erliston Siregar mengatakan, Kami atas nama Organisasi dan seluruh masyarakat Kabupaten Siak patuh dan tunduk kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar (UUD) tahun 1945,” sebut nya.

“Tambah Erliston Siregar, dengan dilaksanakannya Pilkada di Kabupaten Siak 27 Oktober 2024 kita masyarakat sudah patuh memberikan hak suara pada Pilkada tersebut dan dimenangkan oleh pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati No urut 02 Afni-Samsurizal dan sudah ditetapkan KPU Kabupaten Siak,” tegas Ketua DPC PBB Kab. Siak.

“Lagi kata Erliston menerangkan, Dalam proses selama kampanye sampai pemilihan suara bahwasanya Banwaslu tidak menemukan adanya pelanggaran, akan tetapi apa yang terjadi ketika Paslon No urut 03 mengajukan gugatan ke MK, dan hasil keputusan MK menyatakan adanya Pemilihan Suara Ulang (PSU) di 3 (Tiga) TPS masyarakat Kab. Siak menerima dan patuh khususnya di 3 (Tiga) TPS yang akan melakukan PSU, kemudian dari PSU tetap dimenangkan oleh pasangan No urut 02 Afni-Samsurizal,” sebut Erliston Siregar.

Seiring berjalan nya waktu pasangan Calon No urut 03 telah menyampaikan melalui konfrensi pers telah mengucapkan selamat kepada Bupati/Wakil Bupati terpilih Afni-Samsurizal.

Akan tetapi beberapa hari kemudian muncul kembali gugatan yang diajukan Calon Wakil Bupati No urut 01, Saudara Sugianto. Dengan ini Organisasi kemasyarakatan bersama masyarakat se-Kabupate Siak menyatakan sikap menolak PSU tahap 2 (Dua) Karena kita menginginkan Kabupaten Siak Damai, Siak makmur, Siak sejahtera.
Dengan ini kita bersama-sama menyampaikan tuntutan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Siak.

Adapun tuntutan dalam aksi damai yaitu sebagai berikut:

1. Kami meminta KPU dan Banwaslu untuk memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya tanpa merugikan pihak manapun.

2. Kami meminta KPU dan Banwaslu untuk bertanggung jawab sepenuhnya dan bersikap netral dalam pelaksanaan Pilkdada Kabupaten Siak.

3. Kami meminta KPU dan Banwaslu untuk segera mengakhiri kisruh Pilkada Kabupaten Siak.

4. Kami meminta dan mendesak, memantau serta memastikan terpenuhinya rasa keadilan serta terciptanya keamanan, kemudian kami dengan tegas menolak PSU dilakukan.

5. Jika PSU dilakukan kembali, kami sebagai masyarakat akan merasakan kelelahan “Cukup PSU Jilid 1, Jangan sampai ada PSU jilid 2”.

“Diakhir Erliston Siregar mengatakan, Demikian tuntunan kami sampaikan, merujuk pada surat tertanggal 25 April 2025 atas nama masyarakat Kabupaten Siak. Kami meminta KPU dan Banwaslu untuk segera menanggapi tuntutan secara serius,” pintanya.

Kemudian Harapan kami semoga Tuhan Yang Maha Kuasa mendengarkan suara hati masyarakat Kab. Siak dan berharap MK mengambil keputusan yang seadil-adilnya dalam proses gugatan, dan menjadi pertimbangan khuhus kepada Mahkamah Konstitusi (MK) atas situasi Kabupaten Siak yang tidak baik-baik sampai hari ini. Karena kita cinta Kab. Siak Tolak PSU jilid 2.

“Horas Menjuah-Juah Njuah-Juah”
“Salam Pemuda Batak Bersatu”
“Om Swastiastu”
“Namobudaya”
“Salam Kebajikan”

Red

Aliansi Masyarakat kab.Siak dan PAC Pemuda Batak Bersatu (PBB) Siak menolak PSU Jilit II Pilkada kabupaten Siak
Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *