PEKANBARU,. Gaoelnews.com —Warga Desak APH Tertibkan Kegiatan aktivitas Galian C Diduga secara terbuka, salah satu yang berada di simpang jengkol, RT 03/ RW 05, kelurahan Sialang sakti ( bencah lesung) Kec. Tenayan Raya Pekanbaru.
Baru – baru ini masyarakat ( egan mau menyebut nama nya) menyampaikan kekesalan nya kepada awak media, terhadap beberapa kegiatan Aktivitas galian tanah (Galian C) di Jalan Simpang Jengkol, Kelurahan Sialang Sakti–( Bencah Lesung), Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, yang beroperasi secara terbuka, hingga membuat masyarakat resah.
Berdasarkan data yang di himpun di lapangan Kegiatan penggalian yang diduga beroperasi tanpa izin ini dinilai, meresahkan masyarakat karena menimbulkan kerusakan jalan dan polusi debu. Ketika awak media mengkonfirmasi kepada salah satu supir truk angkutan tanah, ( tidak mau menyebut nama nya) Senin,18 Agustus , siapa pemilik usaha tersebut, supir tersebut mengatakan ” juntak pak, nama nya nggak tau kami”.
Kemudian awak media terus mencari infomasi, salah satu seorang yang mengaku ketua pemuda setempat , dan juga mengaku sebagai Wartawan bernama Ucok Lubis mengatakan ” usaha ini punya masyarakat, kalau bisa jangan di beritakan, biar saya bantu, sudah banyak saya bantu kawan – kawan media. Apalagi ini saya tau pemilik nya, sering saya ngopi di tempat.
Saya ini sekretaris media di Riau ini, apa pun masalah bisa saya selesaikan sampai ke APH pun saya bisa” ujar ujarnya . Walaupun pernyataan Ucok tersebut yang di nilai tidak transparan, awak media tidak terpengaruh tetap berusaha menggali informasi tentang kegiatan aktivitas galian C tersebut.
Puluhan truk colt diesel terlihat keluar masuk mengangkut tanah dari lokasi kegiatan aktivitas galian C tersebut, Tanah yang tumpah dari armada pengangkut membuat badan jalan licin dan berdebu, sehingga membahayakan pengguna jalan, khususnya pengendara roda dua.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku sebagai warga setempat, mengatakan jika galian tanah tersebut sungguh sangat mengganggu, akibatnya jalan kotor dan berdebu.
“Setiap hari kami terpaksa melintasi jalan penuh tanah ini. Selain jalan cepat rusak, debunya sangat mengganggu pernapasan,” ujarnya, Senin (18/08/25).
Ketika awak media mendatangi lokasi usaha galian tanah tersebut, disambut oleh seorang pemuda mengaku sebagai warga setempat bernama Ucok Lubis, yang juga mengaku dirinya sebagai wartawan, menyampaikan bahwa usaha kuari ini milik masyarakat dan menyebutkan kuari di bawah 10 hektar tidak perlu memerlukan izin.
“Galian C ini bang punya masyarakat tidak punya pemilik, lalu sepengetahuan saya galian C dibawah 10 hektar tidak perlu ada Izin karena sudah pernah saya tenya” pungkas Ucok, Senin (18/8/25).
Ketika awak media menanyakan alamat dan nomor HP pemilik usaha tersebut, Ucok berbelit-belit hanya mencoba menawarkan sesuatu kepada awak media, namun ketika awak media menanyakan untuk apa tawaran tersebut tersebut, Ucok mengalihkan pembicaraan, ” seandainya usaha ini di tutup apa ke untungan kalian dan jika tidak apa kerugian kalian ” cetusnya. Ketika awak media menanyakan lebih lanjut, ia menyebut pernah membantu media lain.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap usaha pertambangan, termasuk galian tanah (Galian C), wajib memiliki izin resmi dari pemerintah, tanpa terkecuali, baik luas lahan kecil maupun besar.
Jika benar beroperasi tanpa izin, maka kegiatan ini berpotensi melanggar hukum dan dapat dikategorikan sebagai aktivitas tambang ilegal.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Polresta Pekanbaru, segera menindaklanjuti persoalan ini.
“Kami minta pihak kepolisian dan instansi terkait menutup galian ilegal ini. Jangan sampai dibiarkan, karena dampaknya langsung kami rasakan,” tegas warga lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait maupun pemilik usaha belum memberikan keterangan resmi. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut.
LAIA/ Team.