Pekanbaru, – Gaoelnews.com – Ninik Mamak Kenegerian Mentulik, kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar, mengadakan pertemuan dengan Gubernur Provinsi Riau. Pertemuan ini membahas isu penting yang berkaitan dengan masyarakat adat dan pembangunan di wilayah Kenegerian Mentulik. Rabu (18/06/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Ninik Mamak Kenegerian Mentulik menyampaikan aspirasi dan harapan masyarakat adat terkait dengan pelestarian budaya, pengelolaan sumber daya alam, dan pembangunan infrastruktur di wilayah mereka.
Gubernur Provinsi Riau menyambut baik Aspirasi tersebut dan berjanji untuk mempertimbangkan kepentingan masyarakat adat dalam pengambilan keputusan.
Pertemuan ini diharapkan dapat memperkuat hubungan antara pemerintah Provinsi dan masyarakat adat, serta meningkatkan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat Kenegerian Mentulik.
Ninik Mamak Kenegerian Mentulik berharap pertemuan ini dapat menjadi langkah awal bagi kerjasama yang lebih baik antara pemerintah dan masyarakat adat di masa depan.
Suhaili Husein, Datuk Bandaro Modo, menyampaikan bahwa Ninik Mamak Kenegerian Mentulik Keberatan dengan pengelolaan tanah hak ulayat mereka di Desa Rantau Kasih oleh Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) tanpa koordinasi sebelumnya.
“Kami tidak terima jika tanah ulayat kami dikelola tanpa sepengetahuan dan koordinasi dengan kami,” kata Ninik Mamak Mentulik.
Mereka menegaskan bahwa Desa Rantau Kasih berada di dalam wilayah adat Kenegerian Mentulik, sehingga pengelolaan tanah ulayat harus melibatkan mereka.
Ninik mamak Mentulik berharap Pemerintah dapat memperhatikan aspirasi mereka dan menyelesaikan masalah ini dengan adil dan transparan.
“Pengelolaan tanah Ulayat yang tidak melibatkan masyarakat adat dapat menimbulkan konflik dan merugikan kepentingan masyarakat setempat,” tegas Ninik mamak Mentulik.
Tanah hak ulayat kami dikelola oleh LPHD Desa Rantau Kasih tanpa koordinasi sedikitpun dengan kami. Ini tidak bisa diterima.
“Karena Desa Rantau Kasih berada di dalam wilayah adat Kenegerian Mentulik,” kata Suhaili Husein, Datuk Babadaro Modo, menyampaikan pernyataan Ninik Mamak Mentulik.
Gubernur Provinsi Riau menyampaikan bahwa sengketa atau masalah adat istiadat sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme adat setempat atau lembaga adat yang berwenang.
“Pemerintah atau Gubernur tidak dapat menyelesaikan permasalah atau sengketa adat yang terjadi di daerah masing-masing tanpa melibatkan lembaga adat setempat,” ucapnya.
Hal ini disampaikan sebagai tanggapan atas permasalahan yang dihadapi oleh Ninik Mamak Kenegerian Mentulik terkait pengelolaan hak tanah ulayat mereka.
“Agar masyarakat adat dapat menyelesaikan permasalah mereka melalui jalur adat yang berlaku, sehingga dapat tercipta keharmonisan dan keadilan bagi semua pihak,” harap Gurbernur Riau.
Sementara Datuk Mudo menekankan pentingnya musyawarah dan mufakat dalam menyelesaikan sengketa atau kesalahpahaman terkait adat istiadat dan hak ulayat. Menurut beliau, para Ninik Mamak sebagai pemangku adat setempat harus duduk bersama untuk mencari solusi yang adil dan bijaksana.
“Apabila terjadi sengketa atau kesalahpahaman tentang adat istiadat dan hak ulayat, para Ninik Mamak pemangku adat setempat harus bermusyawarah dan bermufakat untuk menyelesaikannya,” kata Datuk Mudo.
Dengan musyawarah dan mufakat, diharapkan permasalahan adat dapat diselesaikan dengan cara yang damai dan menghormati nilai-nilai adat yang berlaku. Kata ketua umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Republik Indonesia (Ketum Lemtari).
(*/Rls/Ros.H)