PEKANBARU, RIAU – Gaoelnews — Buntut postingan menggunakan foto kliennya, dugaan penipuan yang diposting oleh salah satu pengguna instagram di dunia maya yang merugikan klien nya, Kantor Hukum Mangara Sijabat S.H, M.H and Partner resmi mendampingi kliennya membuat Laporan Pengaduan ke Kantor Kepolisian Daerah Riau (Polda Riau), Sabtu (15/03/25).
Hal itu dilakukan Mangara Sijabat selaku kuasa hukum korban Masdiana Siburian (kliennya-red) melalui pers rilisenya yang dikirim ke Redaksi pewarta, bahwa dirinya mendampingi kliennya melaporkan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik kliennya yang diposting di akun Instagram atas nama yolo_ine_.
Sebelumnya, Dirinya sebagai Kuasa Hukum Masdiana Siburian, sudah melayangkan SOMASI terbuka kepada pengguna instagram tersebut, dirinya meminta agar postingan yang terkesan menyudutkan klien nya agar di hapus, namun menurut Mangara Sijabat Hal SOMASI tidak di indahkan sehingga pihaknya mengambil jalur Hukum di Polda Riau.
Kuasa Hukum Masdiana Siburian itu juga mengatakan bahwa kliennya merasa dirugikan akibat postingan tersebut yang membuat klien nya terkena secara mental hingga psikologisnya.
Kantor Hukum Mangara Sijabat, S.H., M.H. & Partners mendampingi Klien nya Misdiana Siburian selaku korban untuk melaporkan salah satu akun Instagram bernama yolo_ine yang memiliki followers cukup banyak saat ini berjumlah kurang lebih 267.000 dan aktif dalam aktivitas di Instagramnya.
Hal itu Resmi kami laporkan ke Polda Riau pada Sabtu, 15 Maret 2025 dan telah diterima Subdit V Cyber Reskrimsus Polda Riau yang selanjutnya akan diproses.
“adapun postingan yang dilaporkan tersebut yaitu foto klien kami telah di edit seakan akan sedang memegang KTP, padahal foto itu adalah screenshot dari vidio klien kami di sosmednya dan edit memegang KTP selanjutnya dalam keterangan postingan nya klien kami dikatakan terduga pelaku penipuan bahkan membuat dugaan kata-kata pengancaman akan memposting itu juga ke tiktoknya, yang kami tidak tau apa tujuan dia itu”.Sebut Mangara
“dalam story IG Nya juga pernah memposting kalau klien kami ini adalah admin arisanheart/arisan penuh berkah padahal itu tidak benar”. Sebutnya lagi
“Selanjutnya juga dalam postingan itu ada dilampirkan foto KTP yang bukan milik klien kami tapi kembali di edit dengan memasang foto klien kami pada KTP tersebut yang pada intinya semua foto dalam postingan dia itu tidak benar milik klien kami tapi mengunakan editan foto klien kami, makanya kami katakan disini klien kami ini telah difitnah dan dicermarkan nama baiknya apalagi followers instagramnya cukup banyak 267.000 sehingga banyak yang melihat postingan itu dan tak sedikit org juga yang mempercainya sehingga klien kami terkena mental dan psikologisnya”. Ungkap Pria lulusan S2 Hukum Universitas Lancang Kuning itu
sebelumnya pada hari jumat, 14 Maret 2025 kami juga telah membuat somasi terbuka tehadap akun instagram yolo_ine_ agar menghapus nya dalam 1×24 jam dan meminta maaf atas postingan yang tidak benar itu namun tak kunjung dilakukan dan sebelumnya juga klien kami sudah menyampaikan bahwa foto itu telah diedit, agar dihapus jangan diposting seperti itu tapi tak kunjung juga dihapus.
Akhirnya kami laporkan ke Polda Riau akun Instagram yolo_ine_ atas dugaan fitnahdan pecemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 A jo pasal 45 ayat (4)Undang-Undang No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-UndangNomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE) denganancaman pidana 2 tahun. korban Misdiana Siburian berharap pihak kepolisian secepatnya memproses laporanini agar tidak terjadi lagi hal seperti ini karena dapat menguncang mental danpsikologis karena kita dituduh atas hal yang tidak kitalakukan.
Hingga berita ini terbit tim pewarta belum dapat mengkonfirmasi dan masih berupaya melakukan konfirmasi pengguna Instagram yang memposting dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang disebutkan Mangara Sijabat tersebut.
Red