Bupati Deli Serdang dr Asri Ludin Tambunan Pecat M.Yusuf Kades Paluh Kurau Deli Serdang

DELI SERDANG [ GAOEL NEWS ] Bupati Deli Serdang, dr. Asri Ludin Tambunan, resmi memberhentikan Kepala Desa Paluh Kurau, M. Yusuf Batubara, menyusul hasil temuan Inspektorat Deli Serdang yang mengindikasikan adanya penyalahgunaan anggaran Dana Desa. Tindakan tegas ini dinilai sebagai langkah nyata pemerintah dalam menegakkan tata kelola desa yang bersih dan transparan.

Menurut pernyataan resmi Inspektorat Deli Serdang, keputusan pemberhentian telah melalui proses audit dan tahapan sesuai prosedur. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan dan pengelolaan anggaran desa oleh M. Yusuf Batubara di Desa Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak.

Masyarakat pun menyambut keputusan ini dengan antusias. Dalam sebuah pernyataan bersama, warga Paluh Kurau dengan suara bulat menyatakan sudah tidak lagi menaruh kepercayaan pada M. Yusuf Batubara. Mereka menilai kepemimpinannya selama ini otoriter, tidak transparan, dan tidak berpihak kepada masyarakat kecil.

“Kami sangat mengapresiasi langkah cepat Bupati Deli Serdang dalam menanggapi keluhan masyarakat. Ini membuktikan bahwa suara rakyat benar-benar didengar,” ujar salah satu warga setempat.

Warga juga mengungkapkan rasa terima kasih kepada Bupati, Wakil Bupati, dan UPTD Pertanian Hamparan Perak atas dukungan dan bantuan yang selama ini diberikan, baik di bidang kesehatan melalui program “Deli Serdang Sehat” maupun di sektor pertanian yang memudahkan aktivitas kelompok tani. Kini masyarakat meminta agar Bupati Deli Serdang segera menindaklanjuti pernyataan sikap warga dengan menunjuk pemimpin baru yang bersih, transparan, dan benar-benar berpihak pada rakyat. Mereka berharap perubahan ini menjadi titik balik menuju Pemerintahan Desa yang amanah dan berintegritas.

Zulham Effendi

Bupati Deli Serdang dr Asri Ludin Tambunan Pecat M.Yusuf Kades Paluh Kurau Deli Serdang
Zulham Effendi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *