Dari 2019 Beroperasi, Usaha Galian C di Muara Fajar Rumbai Diduga Tak Tersentuh Hukum Dari 2019 Beroperasi, Usaha Galian C di Muara Fajar Timur/ Muarafajar Barat

Pandapotan H Hutagaol

PEKANBARU,. Gaoelnews.com – Aktivitas Galian C yang diduga ilegal di wilayah hukum Polsek Rumbai, Kota Pekanbaru, seakan kebal hukum. Aktivitas penambangan tanah tersebut terkesan dibiarkan tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum, khususnya Polsek Rumbai.

Berdasarkan pantauan awak media pekan lalu, sedikitnya terdapat delapan titik lokasi Galian C yang diduga ilegal dan beroperasi secara leluasa di daerah Muara Fajar, Kecamatan Rumbai. Salah satu nya di Jalan Belidang, Muara Fajar, Kec. Rumbai.

Ketika tim media mendatangi lokasi, pemandangan aktivitas tambang berlangsung terbuka. Beberapa Dump Truk Colt Diesel terlihat mondar-mandir keluar masuk lokasi, mengangkut tanah hasil galian. Di area pengerukan, dua unit alat berat ekskavator tampak mengeruk tanah dan memuatnya ke atas Dump Truk.

Di tengah aktivitas tersebut, seorang pria yang mengaku namanya, Ade, terlihat mencatat dan memberikan Bon kepada sopir truk yang keluar dari lokasi.

Kepada wartawan, Ade mengatakan tanah hasil galian itu dibawa ke wilayah Sido Rukun.

“Saya hanya pemberi bon saja, Bang. Ini dibawa ke Sido Rukun,” ujar Ade di lokasi.

Lebih lanjut, Ade menyebut bahwa pemilik usaha ini adalah Pak Sunar, yang telah menjalankan bisnis Galian C sejak tahun 2019. Hanya saja, kata Ade, titik lokasi penambangan sering berpindah.

“Ini punya Pak Sunar. Usahanya sudah dari 2019, tapi pindah-pindah lokasi. Dulu di belakang sana, bekas tanah pesantren. Kalau di sini baru beberapa bulan,” tambahnya.

Soal izin usaha, Ade mengklaim bahwa proses perizinan sedang diurus dan hanya tinggal menunggu keluarnya dokumen resmi. Ia bahkan menyebut telah mendapat izin izin dari perangkat lingkungan setempat, mulai dari RT, RW, hingga Polsek setempat.

“Izin sudah diurus, tinggal nunggu keluar. Kemarin kami sudah dipanggil DLHK di kantor. Kami juga sudah dapat izin dari RT, Lurah, dan juga sudah ke Polsek,” ujarnya.

Galian C ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menyebabkan kerugian negara dari sektor pajak dan retribusi. Selain itu, kerusakan lingkungan akibat pengerukan tanah tanpa kajian teknis bisa berdampak pada banjir, longsor, dan pencemaran air tanah.

 

bahwa setiap kegiatan penambangan tanah wajib memiliki izin lengkap, termasuk AMDAL atau UKL-UPL. Tanpa itu, pelaku dapat dijerat dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur ancaman pidana dan denda miliaran rupiah.

Aktivitas Galian C di Rumbai yang berlangsung terang-terangan memunculkan dugaan adanya pembiaran oleh aparat. Apalagi, pengakuan bahwa pihak pengusaha sudah “melapor” ke Polsek Rumbai justru memperkuat persepsi publik tentang lemahnya penegakan hukum.

Beberapa warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa kegiatan tambang di Muara Fajar sudah tidak menjadi “rahasia umum” dan berlangsung hampir setiap hari.

“Truk-truk lewat terus, debunya banyak, jalan juga rusak. Tapi tidak pernah ada polisi yang menutup,” kata seorang warga kepada media ini.

Menurutnya, seharusnya aparat penegak hukum harus bertindak cepat menghentikan aktivitas sebelum izin izin Galian C tersebut resmi terbit.

“Kalau izin masih diproses, itu artinya belum sah. Aktivitas yang berjalan saat ini jelas melanggar hukum,” tutupnya.

Media ini telah berupaya mengkonfirmasi kepada Sunar, yang disebut sebagai pemilik usaha Galian C tersebut, namun hingga kini belum berhasil karena nomor kontaknya belum diperoleh.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya mengonfirmasi kepada Kapolsek Rumbai, Said, melalui via WhatsApp milik pribadinya +62 812-7664-**** terkait aktivitas Galian C tersebut, termasuk soal izin yang disebut-sebut dikeluarkan oleh Polsek sebagaimana diungkapkan Ade. (LAIA)

Dari 2019 Beroperasi, Usaha Galian C di Muara Fajar Rumbai Diduga Tak Tersentuh Hukum Dari 2019 Beroperasi, Usaha Galian C di Muara Fajar Timur/ Muarafajar Barat
LAIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *